Ekonomi

Menteri KKP Susi: Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Perusahaan Besar

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan(KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan agar semua pihak diperlakukan adil dan tidak ada perlakuan khusus kepada korporasi besar dalam rangka fokus pemerataan kesejahteraan di sektor kelautan dan perikanan.

“Pemerintah ingin menajamkan pertumbuhan ekonomi lebih kepada pemerataan,” ujar Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Menteri Susi berkata, pihaknya berencana membuat “affirmative policy” atau kebijakan afirmatif dalam rangka pemerataan sehingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk lebih diberikan kesempatan.

Menurutnya, pihaknya bukannya anti-korporasi besar tetapi pemerintah sebagai regulator wajib untuk memberikan perlakuan yang setara sehingga ekonomi tidak hanya dikuasai oleh pihak korporasi besar. Susi mencontohkan misalnya ada indikasi sejumlah dinas di daerah yang memberikan bantuan tetapi lebih didahulukan kepada yang dekat dengan orang dinas terkait, bukan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. “Dalam pemberian bantuan diberikan bukan kepada orang yang memiliki 10 kapal, tetapi yang benar-benar membutuhkan,” kata dia.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Susi berujar bahwa tidak boleh ada lagi perlakuan khusus untuk perusahaan-perusahaan perikanan besar, namun nelayan kecil dipersulit.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya pemerataan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur sehingga pemerintahannya fokus untuk memulai pembangunan dari kawasan terluar, pinggiran, dan perdesaan. Jokowi menginginkan bahwa pemerataan dimulai dari pulau terdepan, dari pinggiran, atau dari desa. Sebab, potensi-potensi yang ada tersebut perlu dikembangkan.

Pemerintah fokus untuk memperbesar anggaran dana desa yang jumlahnya terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Presiden mengatakan pada 2015 anggaran dana desa sebesar Rp20,5 triliun, kemudian pada 2016 menjadi Rp47 triliun, dan pada 2017 ditingkatkan menjadi Rp60 triliun. (Richard)

Related Posts

1 of 32