EkonomiHukum

Mentan dan Polri Temukan Penimbunan Bawang Putih di Marunda

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri, Syafruddin dan Kapolda Metro Jaya, Iriawan mendatangi gudang importir yang menimbun bawang putih di Marunda, Bekasi.

“Hari ini kami temukan 182 ton bawang putih yang sengaja ditimbun oleh importir, minggu lalu dalam sidak ke pasar kami masih temukan harga bawang putih 45.000 per kilogram padahal sebelumnya dalam pertemuan dengan 42 importir di kantor Kementerian Perdagangan, sudah kami sampaikan agar tidak ada penimbunan, dan harga jual dibawah 38.000 per kilogram,” ujar Amran, Rabu, 17 Mei 2017.

Atas ditemukannya importir penimbun pangan, Amran mengatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, bahwa ijin importir penimbun ini akan dicabut.

“Rekomendasi dari Kementerian Pertanian tidak akan kami berikan, dan hari ini masuk ke Pasar Induk Kramat Jati sebanyak 2 kontainer setara 29 ton, harga bawang putih ini akan dijual dengan harga 25.000 per kilogram, tidak ada lagi alasan harga pangan pokok naik dan bergejolak, beras ada 2.2 juta ton, cabai ditingkat petani 11.000 – 12.000 per kilogram, minyak goreng kami stok ada 1.2 juta liter,” ungkap Amran.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Untuk meredam gejolak harga bawang putih, jelang Ramadhan dan Lebaran, Amran menambahkan penambahan stok bawang putih. “Setiap hari akan ada 2 kontainer yang akan masuk hingga Ramadhan akan ada 9.000 ton bawang putih.”

Sementara itu Wakapolri Syafruddin menyatakan, gejolak harga di pasar belakangan ini akibatbada pihak yang melakukan kartel pangan. “Untuk itu akan kita antisipasi dan kita tangani tidak hanya bawang putih, semua unsur menyangkut pangan akan kita bentuk satgas dan menjelang Ramadan ini, satgas pangan akan kami tingkatkan dua kali lipat,” ucapnya.

Atas perilaku bisnis yang curang tersebut, pelaku akan dikenakan dua pasal, yakni Pasal 106 juncto 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 22