Hukum

Menko Luhut: Revisi Permenhub 32 Untuk Cegah Monopoli

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah ingin menerapkan sistem keadilan dan tidak ada monopoli dalam merevisi Permenhub 32 menyangkut masalah taksi konvensional dan taksi online.

“Pemerintah ingin membuat berkeadilan. Jadi jangan buat aturan yang satu hidup lalu satu lagi mati, dan tidak boleh monopoli. Kita ingin berkeadilan. Kita enggak mau taksi online saja yang menang atau taksi konvensional saja,” ujar Menko Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Menurutnya, bahwa Indonesia sebagai negara hukum kompetisi usaha harus berjalan secara sehat dan tidak mematikan entitas lain. “Negara ini kan negara hukum, kalau enggak bisa hidup di Indonesia dengan berkeadilan ya pindah negara saja. Jangan membunuh entitas lain,” ungkap dia.

Ia mengatakan, ratusan ribu orang yang bergantung pada bisnis tersebut sehingga kalau terjadi persaingan tidak sehat akan banyak yang kehilangan pekerjaan. Prinsip keadilan ini juga diharapkan dapat dirasakan para konsumen dengan diberlakukannya tarif atas dan bawah.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Jadi cari equilibrium. Jadi semua merasakan untungnya. Pemerintah tuh pada posisi mengedepankan supaya semua bisa happy. Berkeadilan,” ucap dia. Ia menambahkan akan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang revisi Permenhub ini.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 16