Ekonomi

Menhub Budi Karya: Kini Swasta Bisa Jadi Operator Uji KIR

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk memberikan ruang bagi swasta untuk menjadi operator pelaksanaan uji kelaikan kendaraan bermotor atau kir. Selama ini, pengujian kir dilakukan oleh Kemenhub.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sebenarnya pihak swasta boleh menjadi operator uji KIR. Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam UU tersebut, pengujian kir bisa dilakukan oleh pemerintah, pemilik merek, dan swasta. Jadi tidak ada alasan swasta tidak boleh,” ujar Budi Karya usai FGD Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11/2016)

Dia menuturkan, Kemenhub akan tetap mengawasi pengujian kir yang dilakukan pihak swasta. Kemenhub akan mengecek secara acak setelah pengujian kir oleh swasta selesai.

“Intinya semua bisa melakukan self assessment (penilaian diri). Nanti, Kemenhub cek acak saja, kalau benar jalan, kalau tidak benar kami tutup. Saya yakin sekarang eranya tidak main-main lagi,” ucap mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Namun, kata Budi Karya, penunjukan swasta jadi operator uji kir masih dalam proyek percontohan atau pilot project. Akan tetapi, dirinya tetap menerima pihak swasta siapa saja yang ingin menjadi operator uji kir.

“Pilot project kami lakukan sebanyak-banyaknya, tetapi ini tidak serta-merta mematikan operasi pengujian kir dari pemerintah. Jadi, bisa swasta, bisa pemerintah. Artinya, ini menjadi kompetisi. Kami harap ini bisa jalan awal Desember,” tuturnya. (Andika)

 

Related Posts

1 of 3,465