Ekonomi

Mendag Risaukan Pengendalian Kartel

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggiartasto Lukita mengaku risau mengenai pengendalian harga dan kartel. Oleh karena itu, Kemendag berkoordinasi dengan DJBC dan DJP dalam hal ijin impor dengan menyaratkan importir harus memiliki NPWP dan sudah membayar pajak dan bea masuk lebih dahulu.

“Seluruh data harga pokok dan komponen pembentuk harga akan dikirimkan ke Dirjen Pajak. Salah satu persyaratan tambahan menjadi importir harus sudah melunasi pajak dan bea masuk. Kalau belum bayar tidak dikasi impor,” kata Enggiartasto dalam siaran pers, Kamis (2/3/2017).

Dirinya juga menegaskan kalangan dunia usaha untuk jujur dalam menjalankan usahanya.

“Saya mengajak seluruh dunia usaha yang terkait agar menyesuaikan diri. Kami tidak pernah mau membuat pengusaha rugi. Hanya membatasi keuntungan sejauh kewajaran,” tegasnya.

Bersama Kemenkeu, Mendag serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Penandatanganan ini dilakukan di Mezzanine, gedung Juanda I, kantor pusat Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 425