Ekonomi

Mendag : Jika Ada Kentang Impor, Pelakunya akan Diproses Secara Hukum

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, terutama produk kentang jenis Granola (kentang sayur).

Dikutip dari siaran persinya di Jakarta, Kementerian Perdagaan pun telah menutup secara resmi rekomendasi impor kentang jenis Atlantik. Pasalnya, para petani meminta pemerintah untuk menghentikan impor kentang karena dinilai merugikan.

“Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan,” jelas Menteri Enggar, Jumat (9/12/2016).

Menteri Enggar menyayangkan, sebab selama ini, kentang jenis Granola hasil produksi petani dalam negeri tidak pernah diberikan izin impornya, seperti halnya tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola. “Jika ditemukan ada kentang impor Granola di pasar, maka pelaku impornya akan segera diselidiki dan diproses secara hukum karena Pemerintah tidak mengeluarkan izin impornya,” tegasnya.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Lebih lanjut Enggar menegaskan, jika ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Pihaknya pun akan menugaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Kepolisian.

Sebagai informasi, sebelumnya Serikat Petani Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan di jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). Petani kentang dan holtikultura yang datang dari Dieng, Jawa Tengah itu merasa resah dengan peredaran kentang impor di pasaran. Dalam satu hektar lahan, mereka mengaku menderita rugi sebesar Rp24 juta. (Kiana/Deni)

Related Posts

1 of 26