HukumPolitik

Mencermati Status Ahok, Bagi Aktivis ini Tiada Habisnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kekalahan Ahok-Djarot merupakan sebuah kekalahan yang sarat makna. Sebuah kekalahan sempurna yang pesannya harus dipahami terutama oleh kekuasaan. Ada pesan, kata Ferdinand, yang menjadi teguran keras yang dialamatkan ke jantung kekuasaan.

“Kekalahan telah menghukum kepongahan dan keangkuhan selama ini yang dipertontonkan oleh kekuasaan. Ahok bahkan sesumbar akan menantang Tuhan dan melawan seisi Republik ini seraya merasa dirinya adalah mahluk suci tanpa dosa,” kata aktivis Bela Tanah Air, Ferdinand Hutahaean dalam tulisannya seperti dikutip Nusantaranews, Jumat (21/4/2017).

Baca: Ahok Kalah, Aktivis: Bukti Runtuhnya Kepercayaan Rakyat Kepada Penguasa

Menurut dia, pasca kekalahan yang menghukum kepongahan dan keangkuhan itu, hari ini Ahok telah juga menjalani sebuah fase waktu yang menggetirkan.

“Ahok duduk di kursi terdakwa mendengarkan tuntutan negara yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan Ahok yang menjatuhkan dirinya menjadi terdakwa atas penodaan agama,” ujar aktivis Rumah Amanat Rakyat itu.

Baca Juga:  Lewat Satu Kata Satu Hati, PAN Ajak Warga Mataraman Rame-Rame Pilih Prabowo-Gibran

“Posisi terdakwa yang sangat memalukan dan menghinakan diri sendiri, karena status terdakwa itu didapat bukan karena membela kepentingan umum akan tetapi hanya karena nafsu berkuasa yang tak terkendali,” imbuhnya.

Ferdinan mengatakan, sekait dengan posisi duduk Ahok sebagai terdakwa, ada yang sesungguhnya membuat resah seisi Republik yang pernah ditantangnya.

“Ahok dituntut secara dramatis namun penuh dagelan yang tidak lucu. Ahok yang didakwa menodai Agama Islam hanya dituntut hukuman percobaan. Ini sungguh perbuatan yang menghinakan penegakan hukum, perbuatan dari negara yang tidak mencerminkan bahwa hukum harus ditegakkan walau langit runtuh, hukum justru dibuat mainan untuk memenuhi ekspektasi kekuasaan,” kata Ferdinand.

Dia juga menyatakan, adakah keraguan dari negara dalam hal ini pemerintah yang diwakili Jaksa atas keyakinan bahwa telah terjadi penodaan agama seperti yang dilakukan Ahok?

Baca: Jaksa Agung Sebut Penistaan Agama Ahok Tak Terbukti

“Jika tidak yakin mengapa Ahok tidak dituntut bebas saja? Dan jika yakin, mengapa tuntutan hanya hukuman percobaan sementara ancaman yang diatur dalam KUHP adalah kurungan 5 tahun? Logika hukum odong-odong menurut saya telah dipraktekkan dalam hal ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Akhirnya dia berkata bahwa, hukum telah meresahkan publik, hukum telah membuat publik terguncang, dan rasa keadilan kemudian terhanggu dan rasa keadilan itu mungkin akan mengakibatkan guncangan politik baru. “Karena rasa keadilan itu mungkin akan mencari jalannya sendiri,” pungkasnya.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 16