HukumPeristiwa

Menarik! KPK Kabulkan Permohonan Almarhum Sutan Bhatoegana Minta TV

NUSANTARANEWS.CO – Kabar duka datang dari dunia perpolitikan Tanah Air. Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana mengembuskan napas terakhir pagi tadi di Rumah Sakit Bogor Medical Center (BMC), Jawa Barat. Kabar duka itu disampaikan langsung oleh keluarga almarhum, yang kemudian diteruskan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, kepada awak media melalui pesan singkat.

Ucapan belasungkawa pun diucapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Kesehatan memang bisa datang dari banyak penyebab pengganghu, sering juga datang dari pikiran kita  dan cara kita menjalani hidup. Saya pribadi turut berduka cita  dan semoga keluarga yang ditinggalkan tabah,” tutur Saut saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, (20/11/2016).

Diketahui selama menjalani proses hukum, Sutan ditahan di rumah tahanan (rutan) C1 KPK cukup lama. Saking lamanya, secara tidak sadar Saut merasa Sutan sudah seperti keluarga KPK sendiri.

Dia mengaku pernah berpas-pasan dua kali dengan Sutan saat masih ditahan di C1. Saat itu Sutan akan keluar lift di lantai 2, dia mengaku hanya dapat melemparkan senyum manisnya saat berpas-pasan sengan Sutan.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Tidak cukup sampai disitu, ada kisah menarik lainnya yang diceritakan Saut saat Sutan masih ditahan di C1. Kisah ini cukup membuat awak media tercengang.

“Anggota komisi III waktu berkunjung ke Ruang tahanan KPK bertemu dengam almarhum. Kami juga mengambilkan permoohonan waktu almarhum dan teman-temannya ditahanan minta TV untuk ditonton ramai-ramai ditahanan,” tukasnya.

Diketahui, jenazah Sutan rencananya akan dikebumikan pada sore ini sehabis Ashar. Dia akan dikebumikan di pemakaman Giri Tama, Tonjong, Parung, Bogor. Saat ditanya apakah dirinya atau perwakilan dari pimpinan akan menghadirinya ?

“Belum tahu ya, nanti saya lihat dulu,” tukasnya.

Seperti yang telah diketahui bahwa Sutan telah jatuh sakit tiga minggu silam. Ia divonis oleh dokter mengidap penyakit liver. Liver merupakan penyakit yang cukup berbahaya, pasalnya penyakit ini disebabkan oleh infeksi ataupun virus yang menyerang hati atau liver. Sehingga dapat menimbulkan penyakit yang lebih parah atau berujung pada kematian

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Adapun pria kelahiran Pematang Siantara ini tengah dihukum 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap di SKK Migas. Awalnya mantan Ketua Komisi VII DPR itu dihukum 10 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara. (Restu)

Related Posts

1 of 414