Ekonomi
Menanti Akhir Kisah Tax Amnesty Indonesia
Published
2 years agoon

NUSANTARANEWS.CO – Kebijakan Pengampunan Pajak atau yang akrab disapa Tax Amnesty sudah bergulir di Indonesia hampir dua bulan. Sejak dikeluarkannya kebijakan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus saja dirundung masalah.
Pertama adanya kehebohan di media sosial melalui akun twitter dengan #hastag stop bayar pajak. Dengan menggunakan #stopbayarpajak, netizen rama-ramai mengajak masyrakat untuk tidak patuh terhadap aturan perpajakan di Indonesia.
Kehebohan tersebut pun di respon dengan cepat oleh pemerintah. Bentuk respon tersebut adalah dengan mengeluarkan Peraturan Dirjen Nomor 11 tentang segala hal yang dikeluhkan oleh masyarakat. Ada soal pensiunan, dan warisan.
Terkait Pensiunan dalam aturan tersebut dikatakan todak perlu ikut Tax Amnesty, mereka hanya perlu memperbaiki SPT (Surat Pemberitahunaannya) saja dan mereka juga dipastikan tidak akan diperiksa.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan segala ketentuan terkait dengan Wajib Pajak (WP) pensiunan, WP yang tidak punya uang, WP yang tidak bisa mencicil, dan WP yang dengan pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak.
Masyarakat yang sudah membayar pajak tetapi tidak melaporkan dalam bentuk SPT atau tidak bisa membayar tebusan atau bahkan memiliki pendapatan lebih tetapi belum masuk SPT, bisa melakukan perbaikan SPT saja.
Contohnya jika seorang WP punya rumah dari hasil gaji, kemudian dua tahun lalu beli rumah lagi dari hasil tabungan dan dilontarkan. Itu tidak perlu ikut Amnesty, karena tebusan 2% itu terlalu tinggi untuk mereka dan WP tidak punya uang. Jadi mereka cukup membetulkan SPT-nya saja.
Jadi pada prinsipnya tambah Ken, semangat Tax Amnesty adalah repatriasi, deklarasi, tebusan, dan bagi yang memiliki tunggakan harus membayar.
Isu hastag stop bayar pajak kini telah mulai mereda dengan dikeluarkannya aturan tersebut.
Ternyata tidak cukup sampai disitu, kini pemerintah juga perlu menghadapi masalah pelik lainnya. Kali ini masalah terkait Tax Amnesty itu harus bersentuhan dengan lembaga penegak hukum. Pasalnya UU Tax Amnesty ini digugat oleh pihak-pihak yang tidak suka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun 21 Alasannya yaitu :
- UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang.
- Tax Amnesty memberi prioritas kepada penjahat kerah putih yaitu dapat membersihkan pengemplang pajak.
- Tax Amnesty menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.
- Tax Amnesty memberikan “diskon” habis-habisan terhadap pengemplang pajak.
- Tax Amnesty menggagalkan program whistleblower.
- Tax Amnesty menabrak prinsip keterbukaan informasi.
- Kebijakan Tax Amnesty berpotensi dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.
- Tax Amnesty tidak akan efektif seperti tahun 1964 dan 1986.
- Tax Amnesty dinilai menghilangkan potensi penerimaan negara.
- Tax Amnesty dianggap kuga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin.
- Tax Amnesty mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak.
- Tax Amnesty memarjinalkan pembayar pajak yang taat.
- Tax amnesty berarti menghapus sifat wajib dari pajak
- UU Tax Amnesty menurutnya aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun.
- Tax Amnesty juga dinilai memposisikan presiden dan DPR berpotensi melanggar konstitusi.
- UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law).
- Tax Amnesty bentuk intervensi dan penghancuran proses penegakan hukum.
- UU Tax Amnesty dianggap sebagai cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak.
- dapat melumpuhkan institusi penegakan hukum.
- Tax Amnesty patut diduga pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka.
- UU Tax Amnesty dianggap membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.
Gugatan dengan nomor perkara 63/PUU-XIV/2016 tersebut pun sudah digelar perdana saat Rabu, (31/8/2016) dan akan dilanjutkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dengan demikian saat ini adalah waktunya negara ini menunggu bagaimana akhir dari kebijakan tersebut. Jika gugatan tersebut disahkan oleh MK maka secara otomatis Citra Indonesia Menjadi Buruk di Mata Dunia, dengan begitu bukan tidak mungkin para investor menjadi enggan berinvestasi di Indonesia, implikasinya ekonomi negara ini akan semakin terbelakang. Namun jika gugatan peradilan tersebut dibatalkan oleh MK, maka pemerintah bisa terus melanjutkan PR-nya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut sebaik mungkin. (Restu)
Komentar
You may like
Angka Kemiskinan Menanjak, How About Tax Amnesty?
Jelang Pemilu 2019, Posisi Dirjen Pajak Jadi Rebutan Kelompok Kepentingan
Apa Prestasi Sri Mulyani? Bahasa Inggrisnya Bagus
Jokowi dan Sri Mulyani Berbeda Data Tax Amnesty
Tax Amnesty Jawaban Negara Gagal
Dirjen Pajak Akui Pernah Bertemu Adik Ipar Jokowi

Puluhan Investor Cina dan Hong Kong Tergiur Kerjasasama Perdagangan dengan Indonesia

Kapolda Jatim: Suasana Jawa Timur Masih Sangat Kondusif

Pastikan Percepatan Luas Tambah Tanam Kedelai, Kementan Datangi Ponorogo

Pemerintah Sepakat Kerjasama dengan Hong Kong dan Tiongkok Wujudkan Proyek One Belt One Road

Kunjungi Kraton Sumenep, Farhat Abbas Kagum Pulau Madura

Dirjen Pendis Kemenag RI Resmikan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Purwokerto

Hong Kong-Shanghai Perkuat Kolaborasi Infrastruktur di Indonesia Melalui Inisiatif Belt and Road

DPRD Jatim Berang ASN Pemprov Jawa Timur Kedapatan Mendukung Gus Ipul-Puti

10 Orang Tewas Akibat Kebakaran Pengeboran Minyak Mentah di Aceh

Soal Puisi Kontroversial Sukmawati, Gus Sholah Sebut “Adzan” yang Jadi Masalah

Terbitkan Perpres No 20 Tahun 2018, Presiden Dinilai Panik

Sejumlah Negara Kerahkan Peralatan Perang ke Suriah, Termasuk Tiongkok

Wantimpres Jadi Komisaris Lippo, BPS: Ada Apa?

Wakil Ketua DPR Ungkap Elite Goblok dan Bermental Maling yang Dimaksud Prabowo

Selalu Dituduh PKI, Jokowi Sebut PCNU Solo Punya Data Lengkap Tentang Profil Dirinya

AS, Inggris dan Perancis Telah Memulai Perang Dunia Ketiga

Sukmawati Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Jatuhnya Ghouta Timur, Sekali Lagi Menjadi Kekalahan Telak AS di Suriah

Ahok Pamer Desain Pengembangan Makam Mbah Priok

Bercocok Tanam di Dasar Laut? Ini dia pertanian masa depan

Trotoar dan Wajah Mantan Pabrik Kina Kota Bandung Bikin Susah Move-on

Mengintip Rahasia Donald Trump Lewat Kuas Seorang Kartunis

Koramil 0804/05 Poncol Bahu Membahu Dengan Masyarakat Benahi Pelengsengan

Ini Kondisi Kapal Zahro Express yang Terbakar

Peribadatan Natal di Jember Mendapat Pengamanan Total Dari Kodim 0824 dan Polres Jember

Kirab Budaya Dinsos Jogja Berlangsung Meriah

Pengantre Tiket Final AFF Kelelahan dan Pingsan Karena Cuaca Terik Berdesakan
Terpopuler
- Ekonomi2 days ago
Situasi Indonesia Kini Hampir Mirip Zaman Penjajahan Belanda
- Politik5 days ago
Konsep Revolusi Mental Jokowi Dinilai Lahirkan Karakter Lembek dan Cengeng
- Ekonomi3 days ago
Benarkah Pemerintah Berusaha Menyingkirkan Tenaga Kerja Lokal dari Tanah Tumpah Darahnya Sendiri?
- Politik1 day ago
Simulasi Survei Cawapres 2019, Budi Gunawan Punya Elektabilitas Cukup Tinggi