Opini

Mempertahankan Sistem Terbuka Dalam Pemilu

NUSANTARANEWS.CO – Dalam RUU Penyelenggaran Pemilu, pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas. Pemberian suara hanya boleh kepada partai politik. Begitupun dalam penentuan calon terpilih ditentukan oleh partai politik.

Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 138 (2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Adapun pemberian suara untuk Pemilu dapat dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.

Sementara itu, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu. Pemilihan ditetapkan berdasarkan nomor urut calon yang tercantum pada surat suara.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

Ketentuan tersebut sesungguhnya merupakan sistem proporsional tertutup. Dalam sistem ini, sama sekali tidak diusulkan mekanisme demokratisasi internal partai politik dan perbaikan akuntabilitas organisasi partai.

Padahal, partai punya otoritas penuh untuk mencalonkan. Partai perlu pastikan kader-kader yang mereka kehendaki untuk terpilih.

Memang disadari, terdapat kelemahan dalam sistem proporsional terbuka yaitu potensi politik transaksional dan lemahnya struktur partai politik. Hal ini sesungguhnya dapat diperbaiki dengan memperkuat penegakan hukum pemilu dan pembatasan dana kampanye serta iklan kampanye dibiayai negara.

Oleh karena itu, daripada mengubah sistem, alangkah baiknya tetap mempertahankan proporsional terbuka dengan perbaikan. Proporsional terbuka nyata-nyata telah Proposional daftar telah meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan hubungan pertanggungjawaban yang konstruktif antara pemilih dan wakil rakyat, mengikis oligarkis di internal partai dan pemilih mengenal siapa calon yang akan dipilih.

Oleh karena itu, bunyi pasal terkait pemberian suara adalah pemberian suara Pemilu dilakukan dengan cara memilih salah satu calon pada surat suara.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

*Masykurudin Hafidz adalah Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)

Related Posts

1 of 470