Opini
Mempertahankan Sistem Terbuka Dalam Pemilu
Published
1 year agoon

NUSANTARANEWS.CO – Dalam RUU Penyelenggaran Pemilu, pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas. Pemberian suara hanya boleh kepada partai politik. Begitupun dalam penentuan calon terpilih ditentukan oleh partai politik.
Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 138 (2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
Adapun pemberian suara untuk Pemilu dapat dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.
Sementara itu, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu. Pemilihan ditetapkan berdasarkan nomor urut calon yang tercantum pada surat suara.
Ketentuan tersebut sesungguhnya merupakan sistem proporsional tertutup. Dalam sistem ini, sama sekali tidak diusulkan mekanisme demokratisasi internal partai politik dan perbaikan akuntabilitas organisasi partai.
Padahal, partai punya otoritas penuh untuk mencalonkan. Partai perlu pastikan kader-kader yang mereka kehendaki untuk terpilih.
Memang disadari, terdapat kelemahan dalam sistem proporsional terbuka yaitu potensi politik transaksional dan lemahnya struktur partai politik. Hal ini sesungguhnya dapat diperbaiki dengan memperkuat penegakan hukum pemilu dan pembatasan dana kampanye serta iklan kampanye dibiayai negara.
Oleh karena itu, daripada mengubah sistem, alangkah baiknya tetap mempertahankan proporsional terbuka dengan perbaikan. Proporsional terbuka nyata-nyata telah Proposional daftar telah meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan hubungan pertanggungjawaban yang konstruktif antara pemilih dan wakil rakyat, mengikis oligarkis di internal partai dan pemilih mengenal siapa calon yang akan dipilih.
Oleh karena itu, bunyi pasal terkait pemberian suara adalah pemberian suara Pemilu dilakukan dengan cara memilih salah satu calon pada surat suara.
*Masykurudin Hafidz adalah Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
Komentar
You may like
Pilihan Politik Masyarakat Dipengaruhi Pemberitaan Media Seperti Pilpres 2014
CEO Don Adam Corp: Ke Depan Media Mainstream (Koran) akan Innlillahi
Ketua DPR RI Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD
Kerap Hasilkan Pemimpin Daerah Tak Berintegritas, Pilkada Langsung Dinilai Patut Dikoreksi
Ditolak Masuk Jepang, DPR Desak Kemenlu Buat Nota Protes
Pemilu, Perubahan dan Kemakmuran

Simulasi Survei Cawapres 2019, Budi Gunawan Punya Elektabilitas Cukup Tinggi

Meneropong Pilgub Jatim 2018 (XI): Pilkada Pasti Ramai

Perburuan Kelompok ISIS di Lembah Sungai Eufrat Kembali Dilancarkan

Yusril Desak MA Batalkan Seluruh Isi Perpres Tentang TKA

Situasi Indonesia Kini Hampir Mirip Zaman Penjajahan Belanda

Peredaran Miras Jenis Arjo Marak di Bumi Reog Ponorogo

Jika Ingin Jadi Negara Tangguh, Bumiputra Wajib Kuasai Sektor Kekuatan Indonesia

Hari Buku Sedunia: Media Sosial Menambah Runyam Segalanya!

Banyak Orang Alergi Istilah Pribumi, Marzuki Alie: Sebutan Itu Mulia, Bukan Hina

Soal Puisi Kontroversial Sukmawati, Gus Sholah Sebut “Adzan” yang Jadi Masalah

Terbitkan Perpres No 20 Tahun 2018, Presiden Dinilai Panik

Sejumlah Negara Kerahkan Peralatan Perang ke Suriah, Termasuk Tiongkok

Wantimpres Jadi Komisaris Lippo, BPS: Ada Apa?

Wakil Ketua DPR Ungkap Elite Goblok dan Bermental Maling yang Dimaksud Prabowo

Selalu Dituduh PKI, Jokowi Sebut PCNU Solo Punya Data Lengkap Tentang Profil Dirinya

AS, Inggris dan Perancis Telah Memulai Perang Dunia Ketiga

Sukmawati Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Jatuhnya Ghouta Timur, Sekali Lagi Menjadi Kekalahan Telak AS di Suriah

Ahok Pamer Desain Pengembangan Makam Mbah Priok

Bercocok Tanam di Dasar Laut? Ini dia pertanian masa depan

Trotoar dan Wajah Mantan Pabrik Kina Kota Bandung Bikin Susah Move-on

Mengintip Rahasia Donald Trump Lewat Kuas Seorang Kartunis

Koramil 0804/05 Poncol Bahu Membahu Dengan Masyarakat Benahi Pelengsengan

Ini Kondisi Kapal Zahro Express yang Terbakar

Peribadatan Natal di Jember Mendapat Pengamanan Total Dari Kodim 0824 dan Polres Jember

Kirab Budaya Dinsos Jogja Berlangsung Meriah

Pengantre Tiket Final AFF Kelelahan dan Pingsan Karena Cuaca Terik Berdesakan
Terpopuler
- Ekonomi13 hours ago
Situasi Indonesia Kini Hampir Mirip Zaman Penjajahan Belanda
- Politik4 days ago
Konsep Revolusi Mental Jokowi Dinilai Lahirkan Karakter Lembek dan Cengeng
- Ekonomi2 days ago
Benarkah Pemerintah Berusaha Menyingkirkan Tenaga Kerja Lokal dari Tanah Tumpah Darahnya Sendiri?
- Ekonomi7 days ago
Cina Enggan Kendorkan Investasi di Indonesia