Berita UtamaEkonomi

Memerangi Spekulan Sembako Menjelang Ramadhan

NUSANTARANEWS.CO, JAKARTA – Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita akan menindak tegas para penimbun atau spekulan sembako menjelan bulan puasa patut didukung.

Begitu pula para pengusaha, sudah selayaknya mematuhi larangan pemerintah melalui Mendag tersebut untuk tidak menimbun kebutuhan pokok karena hanya akan menyusahkan masyarakat.

Menyikapi permasalahan ini, Bahlil Lahadalia selaku Ketum BPP Himpi meminta agar anggotanya juga mematuhi larangan pemerintah untuk tidak menimbun bahan sembako.

“Kita dukung langkah Mendag. Pengusaha yang menimbun bahan pokok, silakan ditindak,” ujar Bahlil dalam keterangan persnya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Tak segan-segan, Mendag bahkan bersiap untuk memberikan sanksi bagi pelaku penimbunan. Selain itu, Mendag juga diketahui akan menggandeng Kepolisian untuk mengecek jika terjadi indikasi kelangkaan bahan kebutuhan pokok. Pemerintah akan menindak bagi pelaku spekulan yang memainkan harga.

“Akan ada tindakan hukum bagi spekulan yang mempermainkan harga,” ujar dia

Lebih lanjut, Mendag juga telah mewajibkan para pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan bahan pokok, baik distributor, subdistributor, dan agen untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kementerian Perdagangan secara online.

Baca Juga:  Tugu Rupiah Berdaulat Diresmikan di Sebatik

Hal tersebut diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Pewarta: Eriec Dieda
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 30