Implikasi Sosial
Terlepas dari persoalan perizinan dan koordinasi lntas pemerintah daerah dengan pihak pengembang yang memang perlu diselesaikan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku,tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah implikasi yang terkait dengan persoalan sosial, mulai dari tidak meratanya kebijakan pembangunan, semakin terpinggirnya kelompok masyarakat miskin, adanya lingkungan eksklusive yang mempertontonkan kesenjangan sosial dan ekonomi, dan hal tersebut tentu mengimbas wilayah-wilayah sekitar Kab.Bekasi.
Mobilitas penduduk tidak bisa dibatasi dengan batas Kabupaten. Ibarat segelas berisi air penuh, kemudian dimasukkan sebongkah batu, maka air akan tumpah kemana-kemana mencari tempat yang lebih rendah.
Telaah: Kota Raksasa Meikarta, Negara dalam Negara
Dalam persoalan Kota Meikarta, pihak Lippo Group sudah mengantongi izin lokasi dan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84 hektare. Dan rencananya akan dikembangkan menjadi seluas 500 hektar ( sebagai sebongkah batu). Bayangkan penduduk (ibarat air dalam gelas) yang tinggal di lokasi pengembangan akan “terjun bebas” mencari tanah yang lebih murah karena tanah mereka secara halus maupun terpaksa harus dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli tanah kelokasi kabupaten sekitarnya. Yang lebih parah kalau yang dilepas itu lahan produktif sebagai sumber pencaharian yang terpaksa dijual, dan mereka tinggal dirumah kontrakan dan bekerja menjadi buruh, pedagang kaki lama, kerja serabutan. Masih lumayan kalau jadi Security, tetapi yang gawat kalau memilih pekerjaan sebagai penjahat, pelacur, perampok, begal. dan kalau sudah persoalan dan penyakit masyarakat, tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dari sisi investasi memang luar biasa, diperhitungkan pihak Lippo Group akan mengelontorkan dana sebesar Rp. 278 triliun untuk pembangunan dilahan 500 hektar. Angka itu mendekati jumlah dana APBN yang dibutuhkan pemerintah untuk membangun infrastruktur diseluruh Indonesia. Masuk juga diakal kalau Dedy Mizwar menyebut proyek Meikarta oleh Lippo Group ibarat Negara dalam Negara.
Pantau: Kota Baru Meikarta, Proyek Ambisius Pengganti Peran Pemerintah
Proteksi Pemerintah
Persoalan kita sekarang ini, bukan persoalan tidak memberi ruang kepada investor menanamkan modalnya untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kita memerlukan investasi supaya pertumbuhan ekonomi dapat terus meningkat, dan momentum pembangunan yang sedang dilaksanakan tetap terjaga dan tetap bergerak.
Persoalan mendasarnya adalah bahwa Konsep Pembangunan itu harus datang dan di-design oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan berkeadilan sosial. Pemerintah memberi ruang dan mengendalikan ruang yang diberikan kepada investor agar tidak menggerus, atau mereduksi ruang yang diperuntukkan masyarakat banyak dan miskin. Jangan sampai pemerintah maupun pemerintah daerah menjadi stempel atas keinginan pihak investor. Jangan lupa pemerintah itu adalah lembaga hukum publik, bersifat nirlaba dan menjaga kepentingan publik, sedangkan investor adalah badan hukum private bersifat mencari untung sebesar-besar dan tidak bertanggung jawab urusan publik. Investor sudah membayar pajak pada pemerintah untuk mengurus publik.
Simak: Berambisi Sulap Cikarang Jadi Jakarta Baru, Lippo Invest Rp 278 T
Penyedotan uang masyarakat untuk memperoleh Apartment di Meikarta dengan nilai 12-18 juta /m2, dan dapat diskon jika lebih awal memberikan tanda jadi dan DP 10%, dengan janji fasilitas umum yang aduhai, mulai dari transportasi yang interconnecting, fasilitas rekreasi, pendidikan, olah raga perlu dicermati oleh pemerintah. Marketing yang luar biasa dan pendekatan yang menarik oleh para sales-sales akan cantik-cantik mendorong sebahagian masyarakat tergiur. Apalagi kalau yang di”garap” adalah para PNS dan birokrat bisa membuat gelap mata dan dirangsang berprilaku koruptif. Atau setidak-tidaknya berutang dengan andalan uang remunerasi yang saat sekarang ini cukup lumayan diperoleh. Karakter PNS semakin banyak tambahan gaji dan remunerasi yang diperoleh maka schema utang semakin meningkat pada umumnya. Anekdotnya Negara saja berutang, apalagi PNS.
Gejala pihak pengelola Meikarta menjadikan PNS dan Birokrat sebagai sasaran, antara lain; saya menerima WA Copas foto surat Nota Dinas salah satu Direktorat Jenderal Kementerian yang bergengsi yang meminta para Direktur mengerahkan pegawainya hadir pada acara sosialisasi penawaran Apartment Meikarta oleh pihak PT pengelola Kota Meikarta pertengahan Agustus 2017 ini. Surat ditanda tangani Kabag Umum, Kepegawaian dan Organisasi Setditjen Kementerian tsb.
Telusur: Misteri Angker di Balik Kota Raksasa Meikarta
Jika hal tersebut benar, bukan hoax tentu ini suatu gejala yang tidak benar dan tidak wajar, dan rentan terhadap berbagai godaan sehingga menimbulkan prilaku menyimpang dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dan yang ironisnya, sosialisasi oleh pihak pengembang dilingkungan pegawai dan diruang kantor kementerian sudah menyalahi tupoksinya. Seharusnya hal tersebut menjadi urusan Koperasi atau Korpri di kementerian tersebut.
Harapan kita kepada pemerintah, sudah saatnya pemerintah menghentikan pembangunan yang mempertontonkan “kesenjangan” antara lapisan masyarakat miskin dan masyarakat yang berkemampuan. Pembangunan infrastruktur adalah suatu langkah strategis yang tepat yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, tetapi jangan sampai fasilitas tersebut “dibiarkan” dinikmati oleh mereka kelompok yang berduit. Bangunlah infrastruktur yang juga dinikmati oleh petani, nelayan, para pedagang eceran, pedagang kaki lima dan berilah mereka proteksi agar kegiatan ekonominya tumbuh sejalan dengan tersedianya infrastruktur tersebut.
Baca: Proyek Meikarta, Lippo Sebut Akan Sulap Cikarang Seperti Kota Shuenzen Tiongkok
Mari kita kobarkan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, agar kita benar-benar MERDEKA dari belenggu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidak adilan.
Cibubur, 11 Agustus 2017
Penulis: Chazali H. Situmorang (Dosen FISIP UNAS sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik)
Editor: Ach. Sulaiman