Politik

Mau Jadi Anggota KPU atau Bawaslu? Ini Tahap Proses Seleksinya

NUSANTARANEWS.CO – Ada kabar baik bagi peminat jadi angggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab babak pendaftaran sudah mulai dibuka. Untuk itu, segala syarat harus disiapkan, mengingat seluruh calon anggota kedua lembaga tersebut harus patuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk itu, para calon anggota yang akan mendaftar diwajibkan terbebas dari partai politik (parpol). Hal itu dilakukan supaya setiap anggota KPU maupun Bawaslu bisa independen dan netral. Demikian kata Wakil Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, Ramlan Surbakti, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).

“Tugas KPU membuat kebijakan dan teknis. Maka kami perlukan secara Undang-Undang (UU), calon anggota harus memiliki pengetahuan dan mengetahui tata kelola Pemilu. Selain itu independen, tidak tergabung Parpol atau sudah mundur lima tahun sebelunnya. Ini bukan anti, tapi agar netral,” terang Ramlan.

Lebih lanjut, anggota timsel Betti Alisajhbana mengatakan, terdapat tiga tahapan dalam proses seleksi dan guna menjaring kandidat terbaik baik dari Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa, timsel sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Tahapan pertama adalah masa pendaftaran.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

“Dimulai 25 September hingga 3 November. Sementara itu, timsel melakukan sosialisasi, tujuan untuk mendapatkan kandidat terbaik, baik Jawa dan di luar Jawa. Kita juga sosiaslisai ke daerah, Aceh, Manado, Palembang, Balikpapan, Kupang dan Jayapura,” ungkap Betti.

Berikut tahapan-tahapan dalam pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu:

Tahapan Pertama:
1. Pengumuman pendaftaran : 19-20 September 2016.
2. Sosialisasi : 20-21 September 2016
3. Penerimaan Pendaftaran : 25 September sampai dengan 3 November 2016.
4. Penelitian Administrasi : 15-22 November 2016.

Tahapan Kedua
1. Masukan dan tanggapan masyarakat : 25 November 2016 sampai dengan 15 Desember 2016.
2. Tes Tertulis : 6 Desember 2016
3. Tes Kesehatan dan Tes Psikologi : 7-10 Desember 2016.
4. Penilaian makalah oleh Ahli Independen : 7-9 Desember 2016.

Tahapan Ketiga
1. Masukan dan tanggapan masyarakat : 17 Desember 2016 sampai dengan 25 Januari 2017.
2. Pemeriksaan Kesehatan lanjutan : 16-17 Januari 2017.
3. Dinamika Kelompok Calon : 18-19 Januari 2017.
4. Wawancara Calon Bawaslu : 20-21 Januari 2017.
5. Wawancara Calon KPU : 23-25 Januari 2017.
6. Penyerahan nama kepada Presiden, Joko Widodo : 30 Januari 2017

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

(Riskianan/Red-02/Sumber:Puspen Kemendagri)

Related Posts

1 of 3,052