Politik

Masyarakat Dukung Permintaan Freeport Lepas Saham 51 Persen

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam organisasi Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi mendukung langkah pemerintah untuk menegakan kedaulatan nasional pada sektor mineral dan batu bara (minerba), dengan menerapkan kewajiban pelepasan saham (divestasi) perusahaan tambang asing 51%.

Ketum Seknas Jokowi, Muhammad Yamin mengatakan, Freeport‎ Indonesia sudah beroperasi di Papua selama 50 tahun. Tambang Grasberg sendiri merupakan tambang yang berada di Tanah Air dan sudah seharusnya sumber daya alamnya dikuasai oleh negara.

“Kami mendukung pemerintah untuk divestasi, karena masyarakat sipil dan masyarakat Papua, perlu mendapat perhatian,” ujar Yamin dalam diskusi publik bertajuk “Jangan Tunda Lagi Divestasi 51% dan Pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia, di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Senin, (27/2/2017).

Kata dia, dengan divestasi sebanyak 51% saham itu, maka negara akan mempunyai hak penguasaan tambang yang lebih besar. Dengan begitu, pemerintah bisa segera mengatur dan mengubah seluruh isi Kontrak Karya (KK) agar posisi perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak lagi sejajar dengan pemerintah.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Ia menambahkan, untuk mengawal proses divestasi saham ini, pihaknya akan membentuk kelompok kerja (pokja) bersama berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada. Pokja ini akan lebih fokus dalam mengawasi kebijakan apa yang akan dikeluarkan oleh pemerintah nanti, khususnya pemerintah yang ada di Kementerian ESDM.

“Kalau pun harganya ditinggikan untuk 51% itu, itu urusan bisnis. Jadi (kalau kami) urusannya adalah nanti di Menteri (ESDM) Jonan,” tuntasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mendesak PT Freeport Indonesia untuk mendivestasikan sahamnya sampai dengan 51% pada tahun ini. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.

Bahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 tahun 2017 untuk mendukung PP 1/2017. Dalam Permen ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang berstatus penanaman modal asing wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya setelah lima tahun berproduksi.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Pelaksanaan divestasi dilakukan secara bertahap. Adapun rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, dan tahun kesembilan 44 persen. Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham.

Sementara Freeport Indonesia merupakan pemegang kontrak karya yang sudah lebih dari 10 tahun berproduksi. Makanya, (Freeport) harus mendivestasikan sahamnya 51%.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 423