Hukum

Massa Tumpah Ruah Saat Aksepsi Ahok Ditolak, Sidangpun Berlanjut

NUSANTARANEWS.CO – Selasa (27/12) pagi kemarin puluhan massa tumpah ruah memadati ruas jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Praksis situasi ini membuat jalanan di sekitar tempat berlangsungnya sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengalami macet.

Ini disebabkan ruang sidang sudah penuh, sehingga massa mengikuti persidangan dari luar pagar, menyebabkan arus lalu lintas menjadi terganggu.

Tampaknya sidang kasus Ahok terus mendapat sorotan tajam publik Indonesia. Tercatat sudah ketiga kalinya sidang Ahok berlangsung. Saat itupula, jalannya sidang selalu dipadati banyak orang yang ingin menyaksikannya.

Bahkan demi mengawal sidang kasus Ahok, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tempo hari sempat membuat posko layanan medis gratis. Layanan medis ini diperuntukan bagi semua warga yang ingin mengecek kesehatan, khususnya para relawan yang sedang menggelar aksi di luar Gedung Pengadilan.

Menurut pengakuan Soleh Assegaff Korlap Medis GNPF-MUI, layanan tersebut sengaja disediakan, karena memang kebetulan mereka ahli di bidang kesehatan.  “Ini boleh untuk siapa saja, semuanya kita bantu secara gratis. Kalau pun ada pendukung Ahok yang membutuhkan layanan jasa medis, akan kami bantu,” ucapnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Dalam gelar sidang ketiga kemarin menghasilkan keputusan bahwa seluruh nota pembelaan atau eksepsi Ahok pada sidang sebelumnya ditolak oleh hakim. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan menolak eksepsi gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut.

Menurut Dwiarso, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah menurut hukum sehingga sidang dapat dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2016 mendarang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (emka/red-01/restu)

Related Posts

1 of 421