Berita UtamaHukum

Massa Aksi 313 Minta Sekjen FUI Al Khaththat Dibebaskan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menkopolhukam Wiranto menerima perwakilan massa aksi 313 yang berdemo. Kepada Wiranto, mereka meminta agar Sekjen FUI Al-Khaththath, yang ditangkap karena dugaan makar, dibebaskan.

Ketum Parmusi Usamah Hisyam, yang mewakili peserta aksi 313 mengatakan agar sebelum jam 6. Al-Khaththath bisa dibebaskan.

“Tadi Pak Wiranto katanya kalau setelah jam 6 itu melanggar hukum. Kami tidak bisa langsung membubarkan. Kami akan musyawarah dulu karena banyak ormas yang terlibat. Semoga bisa mengabarkan sebelum jam 6 dan Al-Khaththath bisa dibebaskan,” kata Hisyam di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut dia, bahwa aksi 313 ini tidak ada niat untuk melakukan makar. “Saya bilang tidak mungkin makar karena saya komando 313. Agenda yang kami sampaikan tunggal, mencopot Ahok,” ucap Hisyam.

Selain itu, Hisyam juga menyampaikan bahwa massa aksi 313 menolak kriminalisasi terhadap ulama. Sebenarnya, dia meminta agar Ahok diberhentikan hari ini. Namun hal itu tidak dimungkinkan.

“Pak Wiranto katakan perlu ada proses hukum dan pertimbangan-pertimbangan, jadi kami cukup legowo,” tutur Hisyam.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 24