OpiniPolitik

Mari Berpikir Kritis dan Radikal Tentang Pancasila

Mari Berpikir Kritis dan Radikal Tentang Pancasila
Mari Berpikir Kritis dan Radikal Tentang Pancasila

Mari Berpikir Kritis dan Radikal Tentang Pancasila

Dewasa ini kita sedang menyaksikan runtuhnya Pax Americana – yang salah satu penyebabnya adalah transformasi geopolitik global dengan bergesernya pusat pertumbuhan dan kemajuan eko­nomi dari kawasan Atlantik ke kawasan Pasifik. Dengan kata lain pusat peradaban dunia akan berpindah dari Amerika Serikat (AS) ke Asia Timur. Lalu di mana posisi dan prospek Pan­­ca­sila dalam pertarungan ideologi dunia selama dan setelah transfor­ma­si geopolitik global ini? Jawaban atas pertanyaan ini sangat penting artinya ba­gi masa depan bangsa Indonesia.
Oleh: Agus Setiawan

Tidak mengherankan bila para Founding Fathers kita, begitu bersemangat menentukan lima dasar negara (waktu itu belum disebut Pancasila) dan konstitusi negara yang kita kenal sekarang dengan UUD 1945 yang begitu anti kapitalisme – yang tidak sesuai dengan Pax Americana yang mulai menggeliat setelah berakhirnya Perang Dunia II. Pax Americana adalah sistem internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) yang besifat global dan liberal, termasuk perlindungan militer tentunya.

Baca Juga:  PMP DIY: Gerakan Hati Sambut Kedatangan Prabowo-Gibran di Yogyakarta

Ketika Jenderal Suharto menjadi presiden dan memimpin Orde Baru untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan kon­sekuen – Presiden Suharto langsung berhadapan dengan AS – sehingga terpaksa Orde Baru membelah atmosfir politik nasionalnya menjadi dua dunia: “dunia bunyi-bunyian” Pancasila dan UUD 1945 dan dunia realitas yang turut mempromosikan kapitalisme internasional.

Memang tidak mudah bagi Orde Baru untuk menjaga “harmonisasi” kedua dunia tersebut. Da­lam sidang MPR tahun 1978, Orde Baru kemudian meluncurkan paket P-4 sebagai sistem le­gi­timasi sekunder yang dipergunakan sebagai tirai asap untuk menutupi realitas pelaksanaan pembangunan. Melalui pena­taran dengan berbagai modulnya yang diselenggarakan secara masif, Orde Baru berhasil membangun penghayatan baru atas perwujudan Pancasila dalam kehidup­an bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila baru akan terwujud apa­bila seluruh hidung warga negara sudah “menghayati” dan “mengamalkan” sila-sila dari kelima prinsip Pancasila, yang di dalam P-4 sudah dijabarkan menjadi 37 butir. Bahkan ada wacana waktu itu untuk menjadi 45 butir.

Konstruksi pemahaman seperti itu tentu saja tidak sejalan dengan konstruksi pi­kir­an Pembukaan UUD 1945. Dalam konstruksi pikiran Pembukaan UUD 1945, Pancasila diwujudkan melalui pembuatan dan pelaksanaan kebijakan negara oleh penyelenggara kekuasaan negara.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Nah, bagaimana bila gagasan cemerlang Orde Baru tersebut mengenai pelaksanaan Pancasila sekarang kita balik: konstruksi pikiran P-4, Pancasila diwujudkan melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh penyelenggara negara. Melalui bangunan penghayatan se­perti ini, penyelenggara kekuasaan negara tidak dapat meluputkan diri dari ke­wajibannya untuk mengoperasikan Pancasila dan melemparkannya kepada warga negara. Maka arah pengawasan pun berbalik arah: bukan penguasa yang mengawasi warga negara tapi warga negara yang mengawasi penguasa dalam menjalankan Pancasila.

Meminjam istilah Pak Ryamizard memang benar, bahwa perwujudan Pancasila itu akan menjadi lebih sem­pur­na bila didukung oleh moral individu, tapi itu sifatnya sekunder. Pertama-tama perhatian kita haruslah ditujukan kepada yang primer, Pancasila sebagai “kaidah moral negara” yang seharusnya mengatur perilaku negara.

Kini sudah saatnya bangsa Indonesia berpikir kritis dan radikal untuk memahami Pancasila sebagai way of life. Terutama dengan melihat tanda-tanda perubahan zaman di tengah arus globalisasi gelombang ketiga yang begitu dahsyat. Bahkan sudah di depan mata. Bangsa Indonesia harus menyikapi dengan cerdas mengenai globalisasi dan cara kerjanya, sehingga makin dalam dan luas pula dalam memahami Pancasila. Dan agar Pancasila tidak jatuh menjadi kaidah moral individual dan berbagai penaf­siran lainnya yang menodai tujuan didirikannya negara, maka Pancasila ha­rus dibaca dalam kesatuannya dengan Pembukaan UUD 1945. Lalu bagaimana bila penyelenggara tidak menjalankan Pancasila sesuai dengan perintah pembukaan UUD 1945 di tengah maraknya aksi terorisme belakangan ini? Mungkinkah akan muncul terorisme gelombang kelima yang kembali kepada cita-cita suci memperjuangkan keadilan negara demi mewujudkan Orde Pancasila di bumi Nusantara? ***

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Rumah Sehat Rabu Biru, Titiek Soeharto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Triharjo

Artikel Terkait:

Mencermati Runtuhnya Pax Americana

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Membangun Karakter Negara Pancasila

Membaca Ulang Pancasila Dalam Kesatuan Utuh Dengan Pembukaan UUD 1945

Membaca Arah Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kepres Jokowi

Related Posts

1 of 3,059