Hukum

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni Akui Pernah Bertemu Setnov, Ini Isi Pesannya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut Diah pertemuan tersebut terjadi saat Setnov masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Pertemuan pertama terjadi pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Di hotel tersebut, kata dia Setnov mengatakan bahwa proyek e-KTP ini merupakan program yang sangat strategis. Karenanya Ia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga proyek tersebut.

“Setelah itu lalu dia (Setnov) pergi,” ujar Diah.

Selain bertemu di hotel, Diah mengaku pernah bertemu Setnov di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu sedang ada acara pelantikan Ketua BPK.

Diah membeberkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Ia diminta oleh Setnov untuk menyampaikan pesan kepada Dirjen Dukcapil, yang kini sudah menjadi terdakwa yakni Irman.

“Pesannya tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya,” ucap Diah menirukan apa yang disampaikan Setnov kepadanya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Kemudian pesan tersebut pun secara langsung diteruskan olehnya kepada Irman melalui Sudan Arif Fakhrulloh yang saat itu merupakan Kabiro Hukum Kemendagri. Ia berdalih tak menyampaikan pesan tersebut secara langsung lantaran dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai Sekjen.

Ditempat yang sama, Irman membenarkan bahwa dirinya telah menerima pesan yang diteruskan oleh Zudan dari Diah.

Terkuaknya pesan tersebut bermula dari konfirmasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Diah. Pesan tersebut dikonfirmasi Jaksa lantaran diduga masih terkait dengan proyek e-KTP.

Dimana dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa kedua terdakwa itu melakukan korupsi e-KTP bersama-sama sejumlah pihak, salah satunya bersama Setya Novanto.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 107