Hukum

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan KPK Terkait e-KTP

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Gamawan Fauzi  memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gamawan diperiksa terkait kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP)

“Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, (19/1/2017).

Sebelumnya saat Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK beberapa waktu lalu, nama Gamawan Fauzi kembali disebut olehnya. Gamawan disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tak tanggung-tanggung, Nazaruddin meminta supaya KPK untuk menetapkan Gamawan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini sendiri KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Pertama Sugiharto dan yang kedua adalah Irman. Mereka merupakan mantan pejabat di Kemendagri.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 234