Hukum

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Rabu, (2/11/2016). Hamdan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton yang telah menyeret Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi tersangka.

Pantauan di lokasi dia pun memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia tiba seorang diri dengan mengenakan batik panjang. Namun dia enggan meladeni banyak pertanyaan para pewarta.

“Saya memenuhi panggilan, belum tahu apa saja yang diperiksa, nanti saja yah,” tuturnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (2/11/2016).

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, dalam kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Alim selaku Mantan Hakim MK, La Uku selaku PNS, I Gede Chadrayasa selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas, Andri Antoni selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro, dan Dani selaku PNS.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Sebelumnya, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sejumlah uang suap yang diduga bernilai Rp1 Miliar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.

Samsu sendiri disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait hal lain, penyidik KPK juga sudah lebih dahulu menjerat kepala daerah atau pihak-pihak lain yang diduga memberi suap ke Akil Mochtar agar dimenangkan dalam gugatannya di MK.

Tak tanggung-tanggung, ada tujuh sengketa pilkada yang dimainkan oleh terpidana seumur hidup itu di MK. Mereka di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten. (Restu)

Related Posts

1 of 3,075