Berita Utama

Mantan Anggota DPR: Konglomerat dan Pengembang Ingin Singkirkan Pribumi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta- Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Habil Marati menilai konglomerat dan taipan Cina yang kini hidup dan tinggal di Indonesia berusaha hendak menyingkirkan rakyat pribumi dari tanah kelahirannya.

Terkait dengan pernyataanya tersebut Habil menyotori proyek yang tengah dijalankan oleh kelompok Lippo Group yang ingin mendirikan Meikarta, kota mandiri bertaraf internasional di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, Meikarta merupakan proyek yang ingin mendirikan negara dalam negara.

“Kita sebentar lagi akan keluar dari orbit Indonesia. Karena semua proyek reklamasi dan pendirian proyek lainnya tidak ada yang dijual kepada rakyat pribumi,” kata Habil di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Seperti diwartakan sebelumnya, Meikarta menjadi mega proyek yang kini tengah digarap perusahaan multinasional berbasis di Indonesia, Lippo Group. Meikarta, menjadi kota yang dibangun di Cikarang diatas lahan sebesar 22,000,000 m2 yang dirancang sejak tahun 2014.

Baca: Berambisi Sulap Cikarang Jadi Jakarta Baru, Lippo Invest Rp 278 T

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

CEO Lippo Group James Riadi mengatakan Meikarta akan menjadi kawasan perkotaan berkaliber ibukota Jakarta. Tetapi, kata dia, secara tampilan Meikarta nantinya lebih menyerupai kota Shuenzen, Tiongkok. Dalam sebuah koferensi pers yang dipimpin langsung James Riadi pada Kamis (4/5) lalu, itu merupakan investasi Lippo paling akbar yang pernah digarapnya sepanjang 67 tahun sejarah berdirinya perusahaan. Sebuah kota raksasa bernama Meikarta dengan visi modern yang dibangun ditengah koridor antara Jakarta-Bandung.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Presiden Lippo Group Theo L Sambuaga. Turut mendampingi James, Presiden Meikarta Ketut Budi Widjaja,  Senior Advice Lippo Group Agum Gumelar dan Senior Advive Lippo Group Didik J Rachbini.

Melihat kenyataan itu, Habil menilai bahwa proyek Meikarta dan reklamasi yang dilakukan oleh pengembang melanggar UUD 45 pasal 33 ayat 2 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: Proyek Meikarta, Lippo Sebut Akan Sulap Cikarang Seperti Kota Shuenzen Tiongkok

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Namun bukannya UUD 45 tersebut yang diberlakukan pemerintah dan malah justru sebaliknya. Pemerintah seolah tidak mempunyai otoritas untuk menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara negara yang melindungi segenap kepentingan bangsa dan negara.

“Telah terjadi perampokan kekayaaan negara yang dilakukan oleh pengembang yang bekerja sama dengan pemerintah”. pungkasnya

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 35