Hukum

Mangkir 2 Kali, Agus Martowardojo Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis elektronik (e-KTP). Agus yang datang ke Gedung KPK memilih tidak berkomentar banyak terkait ngenai pemeriksaannya tersebut dan langsung masuk ke ruang yang telah disediakan.

“Nanti saya kalau sudah keluar, saya ketemu sama anda (wartawan) yah. Terimakasih,” tutur Agus di Jakarta, Selasa, (1/11/2016).

Seharusnya Agus diperiksa pada Selasa 18 Oktober 2016 dan Selasa 25 Oktober 2016, namun Agus mengaku ada kesibukan lain sehingga tidak memenuhi panggilan dan meminta KPK untuk bisa menjadwalkannya hari ini, (1/11/2016).

Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan oleh penyidik kali ini fokus kepada Agus yang berkapasitas sebagai Mantan Menteri Keuangan di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Agus rencananya bakal ditanya seputar anggaran proyek e-KTP.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Akan ditanya soal anggaran, kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e-KTP ini. Kemudian, dia juga akan ditanya soal pembahasan anggaran dengan Kementerian dalam Negeri,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun.

Atas dasar itu KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka diantaranya Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun dan mantan Dirjen Dikcapil Irman.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Kemudian KPK pun sudah beberapakali memeriksa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin sendiri adalah salah satu pihak yang memberikan informasi adanya masalah pada pengadaan e-KTP kepada KPK. Ia  menyebut antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum turut terlibat dalam skandal proyek tersebut.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Dia juga sempat menyebut, adanya keterlibatan Setya Novanto yang saat ini menjadi Ketua Umum. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.

Kemudian, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi.

Terakhir Nazaruddin mengatakan ada aliran dana ke kantong Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sebab dalam proyek multi Years ini harus ada persetujuan dari menteri keuangan, jadi tanpa ada persetujuan dari Menteri Keuangan tidak akan ada program tersebut.

Justru Sri Mulyani kata dia tidak terlibat dalam kasus ini, sebab dia menolak untuk menandatangani anggaran Multi Years itu dan memilih risegn dari jabatannya sebagai menteri daripada ditunggangi kepentingan politik. (Restu)

Related Posts

1 of 37