EkonomiHukum

Makanan Bayi ‘Bebiluck’ Berbahaya, BPOM Jatuhkan Sanksi

Kepala BPOM Nasional, Penny Kusumastuti Lukito/Foto via setkab
Kepala BPOM Nasional, Penny Kusumastuti Lukito/Foto via setkab

NUSANTARANEWS.CO – Produk makanan pendamping (MP) ASI ‘Bebiluck’ yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera dipastikan ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menjatuhkan sanki untuk produsen Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) Bebiluck, PT Hassana Boga Sejahtera.

Hal itu, lantaran ada temuan produknya mengandung bakteri Escherichia Coli (E-Coli) serta Coliform yang melebihi batas. Penyegelan dan pemberhentian kegiatan produksi di perusahaan yang alamat di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 Nomor 35 BSD Tangerang Selatan sejak Kamis (15/9).

“Kami sudah melalui proses sehingga ada penyegelan. Kita ingin sampaikan jika Bebiluck adalah termasuk produk berkategori makanan yang beresiko tinggi dan rentan sebagai makanan pendamping ASI. Sehingga BPOM memberikan sanksi administrasi,” ujar Kepala BPOM Nasional, Penny Kusumastuti Lukito, dalam keterangan pers di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Penny mengatakan, selain menjatuhkan sanksi administrasi, pihaknya juga memerintahkan agar produsen makan bayi berbahaya itu untuk menarik, menghentikan dan memusnahkan makanan tersebut.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Kita juga menghukum berupa penarikan produksi, penghentian produksi, dan pemusnahan. Perlu mendapat izin edar yang sesuai standar produksi dari BPOM. Intinya memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi termasuk pendaftaran pangan di BPOM,” tandas Penny.

Menurut Penny, informasi beredarnya produk BebiLuck ini berawal dari pengaduan masyarakat sejak Mei 2015 lalu. Kala itu, BPOM Serang-Banten langsung melakukan pemeriksaan ke sarana produksi di daerah Pondok Pucung Tangerang dengan hasil penilaian higienis dan sanitasi yang buruk.

“Pelaku langsung diminta untuk menghentikan kegiatan produksi sampai mendapat izin edar dari BPOM,” jelas Penny.

Pada Juni 2016, petugas BPOM Serang mendatangi kembali lokasi di Pondok Pucung, namun lokasi sudah kosong termasuk barang yang diamankan sudah tidak ada. Diperoleh informasi sarana produksi berpindah ke BSD Tangerang Selatan.

Mengetahui hal itu, kata Penny, tim dari BPOM langsung menelusuri dan mendatangi lokasi produksi Bebiluck di Tangerang Selatan. Dari lokasi, BPOM berhasil mengamankan produk jadi BebiLuck sebanyak 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 773.000.000.

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bebiluck, ke depan mereka akan menaati peraturan yang ada di BPOM dan lanjut konsep yang ada,” ujarnya. (Andika)

Related Posts

1 of 4