Hukum

Mahfud MD Minta OTT Patrialis Akbar Tak Ditunggangi Politik

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku membicarakan banyak hal dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar. Namun pembicaraan terkait hal tersebut tidak ke arah yang yang terlalu serius.

“Kalau membahas sih tidak, kan kita tidak punya wewenang untuk membahas. Kalau membicarakan dalam arti bebas itu ya, kalau membahas itukan berarti ngambil keputusan untuk menilai,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (30/1/2017).

Kata Mahfud dalam melakukan OTT dan menetapkan seseorang menjadi tersangka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPK. Misalnya seperti memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak (akan di OTT),” ucapnya.

Karenanya dia meminta agar OTT yang dilakukan KPK terhadap mantan politisi PAN itu tidak disangkut pautkan dengan persoalan politik yang tengah bergulir di negeri ini.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Urusan pak Patrialis ini adalah proses hukum biasa. Jangan dikaitkan dengan agama, pilgub, dan lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN), karena diduga telah menerima suap dari pengusaha impor Basuki Hariman Sin$ 200.000. Basuki sendiri bukan pihak yang mengajukan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sedangkan pemberian duit itu bertujuan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh Teguh Boediono dan kawan-kawan. Pasalnya, jika judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan hakim konstitusi, maka keuntungannya dalam bisnis impor daging akan berkurang. (Restu)

Related Posts

1 of 607