Hukum

Mabes Polri Tetapkan Guru SMK Jadi Tersangka Rush Money

NUSANTARANEWS.CO – Mabes Polri telah menetapkan salah seorang guru SMK di Pluit Raya Jakarta Utara berinisial AR menjadi tersangka penyebaran isu penarikan uang besar-besaran (rush money). Penetapan tersangka, dilakukan setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik,” tutur  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, dalam Konferensi Pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (26/11/2016).

Boy menjelaskan penetapan tersangka bermula dari beredarnya isu rush money di masyarakat. Atas dasar itu, Polri pun menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, tim melakukan penelusuran terhadap sejumlah account medsos. Setelah dilakukan penelusuran, tim menduga bahwa isu rush money tersebut bermula dari postingan pemilik account facebook ‘Abu Uwais’. Account tersebut merupakan account tersangka AR.

“Dimana dalam FB tersebut, kira-kira gambar tayangannya seperti ini. Dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dan buku tabungan. (Captionnya) yang mengajak kepada semua orang untuk mengambil tabungannya yang disimpan dalam Bank Komunis, jadi ini sangat provokatif sekali, tentu sangat tidak mendidik dan tidak baik untuk masyarakat. (Ditambah lagi dalam caption foto), disitu ada provokasi 2 Desember, jadi atas dasar konten yang provokatif inilah kita melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas Boy.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Langkah selanjutnya yang dimaksud adalah menurunkan tim Cyber Polri untuk melakukan penangkapan terhadap AR. Penangkapan terjadi di jalan Masda Raya, kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis, 24 November 2016 tepatnya pada pukul 20:15 WIB.

Kendati sudah ditangkap, Boy menyebut penyidik belum melakukan penahanan terhadap AR. Salah satu yang menjadi pertimbangan lantaran alasan seorang guru dan kemanusiaan.

Selain itu, selama proses penyidikian AR juga sudah membuat semacam surat pernyataan penyesalan. Dalam surat tersebut AR meminta maaf kepada seluruh netizen dan masyarakat atas dasar konten-konten yang telah disampaikannya.

“(Surat pernyataan penyesalan) ini adalah pernyataan yang dia (AR) buat sendiri dan dalam proses penyidikan ini,” tukas Boy. (Restu)

Related Posts

1 of 5