Berita UtamaHukum

Mabes Polri Bantah Gunakan Perkap dalam Kasus Surat Al-Maidah 51

NUSANTARANEWS.CO – Penundaan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dibantah oleh Pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Boy Rafli Amar, dalam menanggapi penundaan kasus Ahok lantaran adanya Peraturan Kapolri (Perkap) yang menyatakan menunda segala penyelidikan kepada calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada dan akan melanjutkan penyelidikan setelah Pilkada selesai.

Boy Rafli mengungkapkan, pihaknya justru sebenarnya tidak pernah kepikiran akan menjadikan Perkap tersebut sebagai landasan hukum.

“Kita di dalam (Polri) belum memikirkan penundaan dan gunakan Perkap itu, itu yang memancing wartawan,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Bahkan, menurut Boy, adanya isu penggunaan Perkap tersebut, akhirnya pihak Polri pun mencari-cari lagi Perkap yang diterbitkan di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti itu.

Akan tetapi, lanjut Boy, pihaknya menegaskan bahwa dalam kasus dugaan penghinaan agama tentang Al-Maidah Ayat 51 yang diduga dilakukan oleh Ahok belum ada yang mengaitkannya dengan Perkap tersebut.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

Di samping itu, Boy meminta kepada semua pihak untuk menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Pasalnya, sampai sejauh mana proses hukum yang saat ini tengah berjalan, merupakan bagian dari penegakkan hukum.

Jadi, Boy menambahkan, penyelesaian secara hukum adalah penyelesaian terbaik. “Kita mohon bisa diberikan waktu untuk sampai hingga tahap gelar perkara,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 22