Hukum

MA Digugat Soal Pelantikan Oso, Yusril Ihza: Objek Gugatan Tidak Tepat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa objek gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) kurang tepat.

Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi saksi ahli MA di Sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

“Saya menganggap ini bukan objek keputusan ketatanegaraan. Sekarang anda bisa saja mengajukan gugatan, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan,” ungkapnya di Gedung PTUN, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Yusril mengatakan, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

“Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan,” ujarnya.

Menurut Yusril, pemilihan Oso sebagai Ketua DPD RI itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kuorum atau dilakukan secara aklamasi. “Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah,” katanya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Seperti diketahui, pihak penggugat dan tergugat sama-sama menghadirkan saksi ahli. Pihak penggugat atau pemohon menghadirkan Mantan Ketua MA Bagir Manan, sementara tergugat atau termohon menghadirkan Yusril Ihza Mahendra.

Reporter: DM/Rudi Niwarta
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5