Hukum

LPSK Tawarkan Perlindungan Saksi Persidangan Kasus Korupsi e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terungkapnya nama-nama besar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP menarik berbagai pihak masyarakat maupun instasi kelembagaan. Salah satunya yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebab terkait kasus tersebur dinilai berpotensi menimbulkan intimidasi dan ancaman terhadap saksi ataupun pihak lain yang mengetahui kasus ini. Maka dari itu, LPSK menawarkan perlindungan kepada saksi.

“Kita menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan resminya di Jakarta yang diterima, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, kasus korupsi merupakan satu dari tujuh kasus prioritas yang ditangani pihaknya. Sebab, hal itu merujuk sesuai dengan amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK akan memastikan terpenuhinya hak-hak para saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), bahkan terlebih lagi para ahli sebagai saksi.

Dalam persidangan hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Abdul Haris menyampaikan, dari isyarat KPK, kasus ini akan berkembang dan tidak hanya terhenti pada dua terdakwa yang disidangkan. Karena itu, ia mengapresiasi sikap terdakwa sebagai justice collaborator, memberi keterangan, dan membongkar keterlibatan pihak lain.

“Kita apresiasi terdakwa yang bersedia membantu penegak hukum dengan memberikan keterangan untuk membongkar keterlibatan pihak lain,” tutur Abdul Haris.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 36