Peristiwa

Lompat Duluan, Kemenhub: Nahkoda Kapal Zahro Tak Layak Disebut Kapten

NUSANTARANEWS.CO – Kapten kapal wisata Zahro Express, Moh. Nali diketahui justru melompat terlebih dahulu untuk menyelamatkan diri tanpa memikirkan keselamatan penumpangnya saat badan kapal mulai terbakar. Sikap kapten kapal ini sangat disesalkan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.

“Kapten yang lompat duluan itu bukan kapten,” kata Tonny di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, yang ditulis Senin (2/1/2017). (Baca : Kapal Zahro Terbakar, Menhub Akan Tindak Tegas Pelanggaran dan Perketat SOP)

Tonny menggambarkan sikap seorang kapten yang baik seperti di film Titanic yang mengutamakan keselamatan penumpangnya. Menurutnya seorang kapten tidak boleh mengutamakan keselamatan pribadinya.

“Kalau dia seorang kapten harusnya belakangan, seperti di Titanic itu, belakangan,” kata Tonny.
(Baca : Menhub Budi Karya Meminta Maaf Atas Terbakarnya Kapal Zahro Express)

Tonny mengatakan, kapten kapal itu memiliki izin berlayar yang masih berlaku. Namun menurutnya kapten kapal atau nahkoda kapal Zahro Express itu tak pantas disebut sebagai kapten kapal.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

“Sertifikat pelaut itu masih berlaku tapi tidak layak sebagai nahkoda, karena sebagai nahkoda kewajibannya terjun paling akhir setelah penumpang selesai dievakuasi,” tutur dia.

Tonny menegaskan, sanksi tegas menunggu kapten kapal wisata Zahro Express. Bahkan kapten kapal tersebut bisa dicabut lisensi berlayarnya.

“Seorang kapten itu harus belakangan. Tentunya kalau terjadi kejadian tersebut nanti kita akan cabut lisensinya dan dia tidak boleh berlayar lagi. Kita beritakan di mahkamah pelayaran siapa yang bersalah, siapa yang berbuat tentunya akan mendapatt hukuman yang setimpal,” papar Tonny. (Andika)

Related Posts

1 of 10