PeristiwaPolitik

Lima Hal Hasil Bastsul Masail Kiai Muda Soal Kepemimpinan Non Muslim

NUSANTARANEWSS.CO, Jakarta – Acara rutinan Bahtsul Masail Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang digelar pada 11-12 Maret 2017 di Aula Iqbal Assegaf PP GP Ansor, Jakarta, usung tema ‘Kepemimpinan Non-Muslim di Indonesia’.

Halaqoh kiai muda yang dihadiri oleh Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, KH Abdul Ghofur Maimun Zubair (musohhih atau perumus), Dansatkornas Banser Alfa Isnaeni, dan salah satu Ketua GP Ansor Saleh Ramli tersebut melahirkan lima hal seperti dikutip dari siaran pers yang diterima nusantaranews.co, Minggu (12/3/2017).

Baca: Respon GP Ansor Terkain Tren Kehidupan Keagamaan yang Intoleran

Lima pernyataan PP GP Ansor tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas yang diantaranya adalah:

1. Mengenai prinsip berbangsa dan bernegara, kami memandang bahwa dengan diterimanya NKRI, UUD 1945 dan Pancasila sebagai sebuah kesepakatan para pendiri bangsa, yang salah satunya adalah tokoh NU KH. Wahid Hasyim, maka sebagai warga NU, kami menerima sistem bernegara dan berbangsa dalam bingkai NKRI. Dan karena itu, produk turunan dari konsititusi itu sah dan mengikat bagi warga NU dan tentunya warga Indonesia pada umumnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Gelar Reses Dengan Para Pedagang di Pasar Yamaker

2. Tentang terpilihnya non-Muslim di dalam kontestasi politik, berdasarkan konstitusi adalah sah jika seseorang non-Muslim terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian keterpilihannya untuk mengemban amanah kenegaraan adalah juga sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun secara agama.

3. Sebagai warga negara yang beragama (dalam ranah pribadi) boleh memilih atau tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin formal pemerintahan. Karena kami melihat, hal ini sebagai persoalan yang masih dalam tataran khilafiyah (debatable), sehingga masing-masing pandangan yang menyatakan wajib memilih Muslim maupun boleh memilih non-Muslim sebagai kepala pemerintahan memiliki landasan dalam hukum Islam.

4. Karena itu, Halaqah Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor menghimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk meredakan ketegangan pada setiap kontestasi politik, karena hal tersebut dapat berpotensi memecah belah umat Islam dan NKRI. Dengan demikian, siapapun yang setuju atau tidak setuju, memiliki landasan hukum agama (fiqh) yang dapat dibenarkan. Namun dalam hal khilafiyah (debatable) hendaknya masing-masing tetap memegang teguh etika amar makruf dan tata krama perbedaan pendapat.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Simak: Banser Dan PC GP Ansor Jaktim Siap Sholatkan Jenazah Ditolak Warga

5. Menyikapi fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dimana muncul pandangan sebagian kelompok untuk tidak mensholatkan jenazah lawan politik, GP Ansor berpendapat bahwa ini merupakan cerminan sikap yang tidak Islami juga tidak Indonesianis. Bagi GP Ansor, setiap jenazah Muslim tetap wajib disholatkan. Untuk itu jika tindakan seperti ini terus berlanjut, GP Ansor menyediakan diri untuk mensholatkan jenazah tersebut, termasuk mentahlilkan selama 40 hari.

Penulis/Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 31