Ekonomi

Lepas Ketergantungan, Kementan Tata Aturan Impor Bawang Putih

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Pertanian berupaya memperbaiki aturan impor komoditas hortikulura.

Sebab, sejak 1998, impor bawang putih selama ini dibiarkan dan tidak diatur atau dikontrol oleh  pemerintah. Akibatnya, saat ini Indonesia sudah ketergantungan pada impor bawang putih untuk memenuhi kebutuhan.

“Tahun 1998 dan 1999 kami tidak bisa memenuhi mungkin hanya 60-70 persen. Begitu impor dibuka, produksi terus turun dalam negeri. Dari 500 ribu ton kebutuhan kita, hanya memenuhi 20 ribu ton,” ujar Dirjen Hortilkultura Spudnik Sujono di kantornya, Jumat, 19 Mei 2017.

Spudnik mengaku memang selama ini sejak 1998 pemerintah membebaskan impor bawang putih, cabai kering, dan cabai bubuk. Maka dari itu, Kementan mulai mengatur regulasinya.

“Maksudnya biar kita tahun berapa in-out, berapa kebutuhan dalam negeri. Karena kalau dilepas kita tidak punya data,” ucap dia.

Melalui Permentan Nomor 16 Tahun 2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura pengganti Permentan Nomor 86 Tahun 2013 memasukkan wajib tanam 5 persen dari jumlah impor selama setahun.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Kendati demikian, pihaknya tidak ingin membuat gaduh dan importir kelimpungan. Spudnik mengatakan akan disediakan lahan dan bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Tapi benihnya yang harus disiapkan, karena benih dari Cina tidak bisa kita tanam. Bisa tumbuh tapi tidak berumbi,” ungkapnya.

Spudnik menambahkan bahwa ia meminta PT Pertani dalam menyediakan benih bawang putih yang siap tanam.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 21