Hukum

LBH Solidaritas Indonesia Pasang Badan Untuk Kivlan Zen

NUSANTARANEWS.CO – Penangkapan terhadap Mayjen Purn Kivlan Zen dan 9 tokoh politik/aktivis lainnya Jumat (2/12) atas tuduhan makar oleh pihak Polda Metro Jaya memicu reaksi Advokat M Taufik Budiman, Direktur LBH SI untuk datangi Markas Komando Brimob di Kelapa Dua.

Kepada penyidik, Budiman jelaskan bahwa Mayjen Kivlan Zen merupakan merupakan Tim Ahli dan Konsultan Politik di LBH SI dalam penanganan kasus gugatan pembatalan Amandemen UUD 1945 yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Proses gugatan pembatalan amandemen ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, sejak Agustus 2015. Saat ini sudah masuk tahap Kasasi di Mahkamah Agung,” kata Budiman melalui keterangan pers Sabtu (3/11/2016).

Kivlan Zen sendiri oleh LBH SI diminta secara resmi utk mendampingi dan melakukan komunikasi kepada tokoh-tokoh nasional untuk maksud pembatalan amandemen UUD 1945 itu sejak awal bulan Desember 2015.

“Setelah diskusi panjang dengan beliau sejak Oktober 2015, kami minta pak Kivlan membantu kami. Dan pak Kivlan (sepakat dengan kami untuk melakukan upaya hukum) untuk itu. Kemudian kami berikan surat tugas, penunjukan secara resmi kepada beliau,” tambahnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Selain melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan, LBH SI juga telah melayangkan surat somasi kepada Presiden, pimpinan MPR, DPR dan DPD serta lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk tidak lagi menggunakan UUD 1945 Amandemen sebagai dasar hukum dalam pengelolaan negara. Ini dikarenakan, kata Budiman, UUD 1945 Amandemen telah cacat secara hukum.

Dalam somasi yang juga ditembuskan kepada Ketua MA, Kapolri dan Panglima TNI tertanggal 8 Januari 2016 itu, LBH SI juga meminta agar MPR segera melakukan Sidang Istimewa MPR untuk memberlakukan UUD 1945 Asli, yaitu UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dalam keterangan di BAP, penyidik melontarkan 12 pertanyaan. Kivlan Zen sendiri menegaskan, bahwa ia bersama-sama LBH SI telah memilih jalan hukum untuk menyelesaikan masalah bangsa ini.

Menjawab pertanyaan penyidik apakah Jokowi-JK merupakan Presiden dan Wapres yang konstitusional, Kivlan mengacu pada UUD 1945 Amanden, mengatakan konstitusional. Namun jika mengacu pada UUD 1945 Asli, maka tidak konstitusional. Ini dikarenakan Presiden dan Wapres seharusnya dipilih oleh MPR dan merupakan Mandataris MPR.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Dan karena kami menolak Hasil Amandemen UUD 1945, maka sebagai warga negara yang baik, kami mengajukan keberatan kami itu, juga secara konstitusional melalui proses hukum dan cara-cara lain yang dibenarkan serta dijamin oleh hukum,” imbuhnya. (Red/01)

Related Posts

1 of 18