Politik

LBH Solidaritas Indonesia Bantah Kivlan Zen Makar

NUSANTARANEWS.CO – Tim Lawyer LBH Solidaritas Indonesia, M Taufik Budiman membantah jika Kivlan Zen disebut bersikap makar. Bahkan dirinya sangat yakin bahwa apa yang ia lakukan bersama Kivlan Zen bukanlah tindakan untuk merongrong pemerintahan.

Menurutnya berbeda padangan dalam politik itu merupakan hal biasa, dan seharusnya diselesaikan secara konstitusional.

“Kita tidak sedang merongrong pemerintahan Jokowi-JK, kita tidak sedang berusaha menggulingkan pemerintahan. Karena kami sadari bahwa Jokowi-JK adalah sekedar hasil dan dampak dari rusaknya sistem ketatanegaraan kita akibat Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR tahun 1999-2002. Yang kami tuntut adalah perbaikan sistem ketatanegaraan, dengan cara kembali ke UUD 1945 Asli,” beber M Taufik Budiman Sabtu (3/12/2016).

Sementara itu, ungkap Budiman, dirinya mengingatkan bahwa bahwa Kivlan Zen pernah melaksanakan sumpa prajurit yang itu mustahil bila ia melanggarnya.

“Kami menyayangkan tindakan represif aparat polisi dengan menangkap beberapa aktivis politik yang menyuarakan soal sistem negara yang telah menyimpang dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI 1945,” ujar Budiman.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Atas dasar itu, LBH SI menuntut pada pengadilan RI untuk diberlakukannya UUD 1945 Asli agar mengembalikan rel kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang sesuai dengan cita-cita para pejuang pendiri bangsa melalui jalur hukum yang ada. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 432