Berita UtamaHukum

Lawan Angket, Wadah Pegawai KPK Ajukan Judicial Review

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK bakal mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap lembaga tersebut.

“Gugatan uji materi rencananya akan didaftarkan ke MK hari ini,” ujar Pegawai KPK, Lakso Anindito saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Lakso menjelaskan pengujian Judicial Review diajukan lantaran berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara yang sudah dipelajari diyakini Hak Angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah Putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK bukan termasuk ruang lingkup Pemerintah.

“Karenanya kita berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu. Karena Indonesia adalah Negara Hukum, maka kewenangan yang digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan Hukum”, tegasnya.

Baca Juga:  Ini 10 Nama Caleg Pemenang Pemilu 2024 Dapil 1 Nunukan Versi Quick Count Tenripada Research

“Dalam pelaksanaan tugas sebagai Pegawai KPK, sulit memisahkan peristiwa Angket DPR terhadap KPK ini dengan penanganan kasus e-KTP yang sedang berjalan. Apalagi asal mula Hak Angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekeman pemeriksaan Miryam S. Haryani di DPR,” pungkasnya.

Diketahui Hak Angket DPR RI terhadap KPK terus bergulir, bahkan sampai saat ini pansus tetap melenggang. Kabar terbaru pansus kini sedang bermanuver ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 279