EkonomiHukum

LAPAK Duga Rudiantara Petieskan Skandal PT Indosat

Koordianator LAPAK Urai Zulhendri/Foto Fadilah
Koordianator LAPAK Urai Zulhendri/Foto Fadilah

NUSANTARANEWS.CO – Gerakan publik yang mengatasnamakan Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (LAPAK) menduga skandal pencurian jaringan frekuensi 2.1 GHz (3G) yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (PT IM2) dan PT Indosat Tbk yang merugikan negara sebanyak Rp 1,3 triliun sengaja dipetieskan oleh para penguasa dan pengusaha.

Koordianator LAPAK Urai Zulhendri menduga pengusaha dan penguasa yang sengaja memetieskan adalah Rudiantara yang saat ini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi. Rudi diduga sengaja memetieskan perkara tersebut lantaran saat itu dia merupakan Komisaris Independent di PT Indosat.

“Jadi kami menduga ada semacam ketakutan darinya (Rudiantara) jika kasus ini diteruskan. Karena pada saat kasus ini muncul, saat itu Rudiantara menjabat Komisaris Independent PT. Indosat. Kemudian kami jug menduga pihak lainnya adalah Harry Sasongko selaku mantan Dirut PT. Indosat Tbk, dan Johnny Swandy Sjam selaku Mantan Dirut PT. Indosat Tbk, Kaizad B Heerjee selaku Mantan Wakil Dirut PT. Indosat Tbk,” tudingnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, (28/9).

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Dugaan awal dipetieskannya skandal tersebut tambah Urai lantaran banyaknya dukungan dari berbagai pihak yang mendukung pengajuan PK yang diajukan oleh Indar Atmanto saat itu. Dukungan tersebut lanjut Urai salah satunya datang dari orang nomor 2 di Indonesia yakni Jusuf Kalla (JK).

Dugaan dipetieskan-nya kasus tersebut pun semakin diperkuat karena mangkraknya kasus tersebut yang mencapai bertahun-tahun.

“Memang dulu Jaksa Agung memang mengatakan bahwa ini belum bisa dilanjutkan karena harus menunggu PK Indarto Atmanto. Padahal tersangka Indar Atmanto kini sudah diadili dan divonis pidana penjara 8 tahun pada putusan kasasi dengan no perkara 787K/PID.Sus/2014, kemudian upaya PK dengan no perkara 77 PK/PID.Sus/2015 yang dilakukan Indar Atmanto juga ditolak oleh MA November tahun lalu,” ungkapnya.

Dengan demikian menurut lanjut Urai kasus tersebut kini sudah dapat kembali dilanjutkan. (Restu)

Related Posts