Ekonomi

Langkah Mentan Realisasikan Ekpor Ayam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menuturkan, untuk mendapatkan persetujuan dari negara calon pengimpor, ayam hidup harus berasal dari peternakan ayam yang telah mendapatkan sertifikat kompartemen bebas penyakit AI dari Kementerian Pertanian cq. Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Selain itu juga harus mendapatkan dukungan jaminan keamanan pangan berupa Sertifikat Veteriner dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan,” kata dia di Jakarta dalam siaran pers, Rabu (15/3/2017).

Amran menyebutkan, Unit usaha milik PT. CPI yang berada di Cikande Serang telah memperoleh Sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner) sebagai bentuk penjaminan pemerintah terhadap keamanan produk hewan, yang menjadi suatu keharusan bagi setiap unit usaha yang akan mengekspor produk hewan.

Sertifikasi NKV merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan persyaratan kelayakan dasar dalam sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha produk asal hewan. Keberadaan sertifikat NKV bagi unit usaha produk hewan menjadi sangat penting dalam melakukan eksportasi. Sertifikat Veteriner diterbitkan dalam bentuk Veterinary Certificate, Sanitary Certificate dan Health Certificate yang diterbitkan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan c.q Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

“Ayam yang akan dipotong dan diolah oleh PT. CPI berasal dari peternakan ayam yang telah menerapkan prinsip-prinsip animal welfare dan sistem kompartemen bebas AI, sehingga Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH telah mengeluarkan sertifikat kompartemen bebas AI,” ujar Amran.

Di samping itu, Amran menyampaikan, untuk daging ayam olahan Pemerintah juga sedang mengupayakan dan mendorong agar beberapa unit usaha pengolahan daging ayam yang telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Jepang agar segera merealisasikan ekspornya. “Hal ini tentunya diharapkan dapat menyusul keberhasilan Indonesia ekspor ke PNG saat ini, dan sejak tahun 2015 Indonesia juga telah mengekspor telur ayam tetas (Hatching Eggs) ke negara Myanmar,” katanya.

Mentan menambahkan, Pemerintah Jepang telah menyetujui 4 unit usaha pengolahan daging ayam untuk mengekspor daging ayam olahan ke negaranya. Keempat unit usaha tersebut yaitu PT. Malindo Food Delight Plant Bekasi, PT. So Good Food Plant Cikupa, PT. Charoen Pokphand Plant Serang dan PT. Bellfood Plant Gunung Putri. Pada tanggal 5-12 Maret 2017 lalu, tim auditor dari kementerian Pertanian Jepang juga telah datang ke Indonesia untuk melakukan audit surveilans yang ke 2 terhadap keempat unit usaha yang telah disetujui tersebut ditambah 1 unit usaha baru yaitu PT. Cahaya Gunung Food Plant Boyolali yang telah diusulkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2015.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

“Standar keamanan pangan di Jepang sangat tinggi, sehingga persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang terhadap unit usaha tersebut sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sangatlah sulit. Oleh karena itu, Saya sangat yakin unit-unit usaha tersebut memiliki standar produksi yang baik, sehingga akan mampu mengekspor produknya bukan saja ke Jepang tetapi juga dapat menembus ke negara-negara lainnya seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, dan sebagainya,” ungkapnya. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 432