Berita UtamaHukum

Lagi, KPK Garap Gubernur BI Agus Martowardojo

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo kembali digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (25/10/2016). Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Agus mangkir tanpa keterangan dari jadwal yang ditetapkan pada Selasa 18 Oktober 2016 lalu.

Kai ini mantan menteri keuangan itu akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kasus mega korupsi tersebut telah menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.

“Tapi yang bersangkutan (Agus Martowardojo) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irman,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (25/10/2016).

Yuyuk enggan menjelaskan secara detail apa yang dicari KPK dari Agus pada pemeriksaan kali ini. Namun sebagai menteri keuangan saat itu, Agus diduga kuat tahu banyak soal proses penganggaran proyek e-KTP.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

Berdasarkan catatan Nusantaranews.co, KPK kini mulai membuka kembali kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.

Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

Kemudian KPK pun sudah beberapakali memeriksa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin sendiria dalah salah satu pihak yang memberikan informasi adanya masalah pada pengadaan e-KTP kepada KPK. Ia  menyebut antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum turut terlibat dalam skandal proyek tersebut.

Dia juga sempat menyebut, adanya keterlibatan Setya Novanto yang saat ini menjadi Ketua Umum. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.

Kemudian, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi.

Terakhir Nazaruddin mengatakan ada aliran dana ke kantong Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sebab dalam proyek multi Years ini harus ada persetujuan dari menteri keuangan, jadi tanpa ada persetujuan dari Menteri Keuangan tidak akan ada program tersebut.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Justru Sri Mulyani kata dia tidak terlibat dalam kasus ini, sebab dia menolak untuk menandatangani anggaran Multi Years itu dan memilih risegn dari jabatannya sebagai menteri daripada ditunggangi kepentingan politik. (Restu)

Related Posts

1 of 204