Hukum

La Nyalla Mattaliti Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor

NUSANTARANEWS.CO – Sidang terdakwa Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Selasa, (27/12/2016) siang. Agendanya adalah mendengar putusan hakim.

Sidang tersebut digelar setelah sebelumnya, mantan Ketua Umum PSSI tersebut menyatakan keberatannya terhadap tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Tipikor memutuskan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap La Nyalla.

“Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider Membebaskan La Nyalla Mattalitti dari dakwaan tersebut diatas. Memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan terdakwa La nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Selasa, (27/12/2016).

Sebelumnya JPU Jatim didakwa La Nyalla Mattalitti telah melakukan korupsi dengan menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Kemudiam berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, JPU Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut agar La Nyalla membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, dan hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (Restu)

Related Posts

1 of 415