Hukum

Kuasa Hukum Pastikan Miryam S Haryani Masih Di Indonesia

Kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan, saat konferensi pers di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Foto Achmad Hatim/ NUSANTARAnews
Kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan, saat konferensi pers di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Foto Achmad Hatim/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani Aga Khan membantah kliennya melarikan diri mengelak dari persidangan. Ia menegaskan Miryam maasih berada di Indonesia.

Aga mengaku justru dirinya heran mengapa KPK menetapkan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, kata dia, Miryam masih berada di Indonesia dan masih melakukan komunikasi dengan para tim kuasa hukum.

“Saya komunikasi dengan beliau. Saya bingung kok beliau DPO,” ujar Aga saat konferensi pers di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Baca: Miryam Kabur ke Luar Negeri, Imigrasi Kecolongan?

Senada dengan Aga, tim kuasa hukum lainnya Patriani P Mulya menyampaikan komunikasi pihaknya dengan Miryam masih terus terjalin. Bahkan, Patriani memastikan tim kuasa hukum sempat berdiskusi dengan Miryam soal kasus yang membelitnya bersamaan dengan penetapan DPO bagi kliennya oleh KPK.

“Ya update perkara. Nggak inget saya. Karena khan tim bnyak. Jadi terakhir komuniksi sama tim siapa-siapanya saya nggak tau,” ucapnya.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Simak: Ditetapkan Sebagai Buron, Ini Reaksi Miryam Haryani

Perempuan yang biasa dipaanggil Mita tersebut menyebutkan, terakhir kalinya dirinya sempat berbincang dengan Miryam mengenai perkembangan perkara di pengadilan.

“Tentang gugatan. Kita sudaah daftar gugatan. Kita sudah nunggu jadual sidang. Panggilan sidang khan baru dapat beberapa jam yang lalu khan. Jadi saya (komunikasi) sama saya sih belum mengkomunikasikan panggiln sidang. Dan terakhir kita sih nunggu panggilan sidang. Dan kita persiapan aja sih,” ucapnya.

Telusur: Pengacara Miryam Haryani Yakin Menang Gugatan Praperadilan

Pewarta: Achmad Hatim
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 211