Hukum

Kuasa Hukum Miryam Sesalkan KPK Tak Akomodatif Terhadap Hak Hukum Kliennya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP Miiryam S Haryani, Patriani S Mulya memohon KPK lebih Akomodatif terhadap hak hukum kliennya. Menurutnya, KPK seyogyanya memberikan pemakluman terhadap kliennya yang absen dalam sesi pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Alasannya, kata dia, kliennya tengah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/P.N.Jak.Sel.

“Selama proses praperadilan berlangsung, klien kami berhak secara hukum untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan KTP-el,” ujar Patriani saat konferensi pers di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Telusur: DPO KPK Miryam S Haryani Ada di Bandung

Sementara itu, Kuasa Hukum Miryam lainnya Aga Khan menyesalkan KPK langsung menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Miryam tidak hadir saat sesi pemeriksaan lanjutan. Seharusnya, kata dia, KPK menghormati proses praperadilan yang tengah diajukan kliennya.

Aga menjelaskan KPK baru melakukan dua kali pemanggilan terhadap Miryam.

Baca Juga:  Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

“Pemanggilan pertama pada 10 April 2017 dengan surat KPK No.Spgl-2339/23/04/2017. Dan kemdian (Miryam) harus diperiksa pada 13 April 2017,” imbuhnya.

Simak: Kuasa Hukum Pastikan Miryam S Haryani Masih Di Indonesia

Disampaikan Aga, Miryam sempat mengajukan surat permohonan penundaan jadual pemeriksaan kepada KPK. Alasannya, jadual pemeriksaan bersamaan dengan waktu ibadah pasah saat hari raya kenaikan Isa Almasih.

“Disatu sisi, saat itu ibu juga sedang sakit,” jelasnya. (Simak: Ditetapkan Sebagai Buron, Ini Reaksi Miryam Haryani)

Pewarta: Achmad Hatim
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 64