Hukum

Kuasa Hukum First Travel Sarankan Korban Minta Ganti Rugi ke Pemerintah

Pengamat hukum, Eggi Sudjana. (Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews)
Pengamat Hukum, Eggi Sudjana sampaikan pandangannya soal kasus korban First Travel. (Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Agama RI, telah mencabut izin penyelenggaraan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pada 1 Agustus 2017 lalu.
Kuasa hukum First Travel, Eggi Sudjana menyayangkan pencabutan ijin dari pihak travel. Ia mengklaim bahwa sudah ada kesepakatan antara pihak travel dengan jamaah. Menurutnya pencabutan ijin oleh Kemenag membuat pihak travel tidak bisa bertanggung jawab terhadap nasib para jamaah.
“Kenapa dihentikan, ada kesepakatan antara pemilik travel dengan korban,” kata Eggi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
“Bagaimana mau tanggung jawab, dia tidak bisa bekerja, dia ditutup travelnya, dia ditahan kan nggak logis gitu lho,” kata Egi.
Eggi menambahkan jika jamaah tetap menuntut pihak travel memberikan kewajibannya untuk memberangkatkan jamaah atau refund, ia menegaskan tidak bisa. Pasalnya, tenggang waktu yang diberikan kepada travel 30-90 hari, dan saat ini sudah ditutup.
“Saran saya karena yang menutup adalah pemerintah minta tanggung jawab pemerintah dong, pemerintah tanggung jawab,” cetus Egi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Penipuan Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya sampai saat ini masih belum mengetahui jumlah pasti korban penipuan. Sejauh ini jumlah orang yang diterima ada sekitar 35 ribu orang.
Karena jamaah tidak sabar selalu dijanjikan oleh pihak travel, para korban melaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
“Itu sudah masuk unsur penipuan. Mereka sudah lunasi pembayaran tapi tak kunjung berangkat. Ini luar biasa karena puluhan ribu orang. Ada indikasi penipuan dan pgelapan,” tegasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 7