HukumTerbaru

Kuasa Hukum Amran Sebut Dirjen Bina Marga Terima Uang Suap Damayanti

Pembangunan Jalan di maluku
Ilustrasi Proyek jalan Trans Maluku/foto Antara

NUSANTARANEWS.CO – Kuasa Hukum tersangka Amran HI Mustary yakni Hendra Karianga mengakui bahwa kliennya pernah melakukan pertemuan-pertemuan di beberapa lokasi dengan beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi V. Namun dia membantah jika pertemuan tersebut dikatakan merupakan inisiasi dari kliennya.

“Jadi dalam pertemuan tersebut, dia di undang dan di panggil oleh Damayanti untuk ketemu, dan dia tidak bisa menolak,” katanya saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, (24/8/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan pengakuan dari kliennya dana aspirasi ini top down perencanaannya itu dari atas yakni dari Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Dia (Amran) kan Kepala Balai, Amran ini hanya tingkat bawah hanya jabatan sebagai Kepala Balai. Kepala Balai ini tugasnya hanya memonitoring, untuk kemudian dia lapor kepada atasannya, atasannya itu ada di Kementerian PUPR,” katanya.

Adapun dalam dakwaan Abdul, ia didakwa menyuap empat anggota DPR dan seorang pejabat negara sebesar Rp 21,2 miliar, Sin$ 1 juta (Rp 9,7 miliar), dan US$ 72,7 ribu (Rp 954 juta). Suap itu di antaranya diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Nama anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin, juga disebut menerima uang dari Abdul sebanyak Rp 3,8 miliar dan Sin$ 328.377.

Baca Juga:  Suasana Lebaran Berkilau di Pantai Lombang: Pertunjukan Seni dan Festival Layangan LED Menyambut Diaspora Sumenep

Selain itu dalam dakwaan tersebut, Absul juga diduga telah memberikan uang kepada Amran lebih dari Rp 15 miliar. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Perihal uang tersebut, Hendra membenarkannya.

“Ada itu (pemberian uang Rp 15 miliar) tali itu dibagi-bagi, dan sudah di terima semua itu.  Ada itu dana mengalir ke mereka (pejabat Kementerian PUPR). Ini kan namanya perencanaan dari atas pasti mereka dapat kan, karena tender mereka yang inisiasi, mereka yang minta. Atasnya itu ada Dirjen Bina Marga, Sekjen ada, Direktur ada, Menteri tidak,” ungkapnya. (Restu)

Related Posts

1 of 2