Hukum

Kuasa Hukum Ahok Optimis Majelis Hakim Kabulkan Eksepsinya

NUSANTARANEWS.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar, Selasa, (27/12/2016). Agendanya adalah pembacaan putusan sela.

Dalam sidang tersebut nantinya akan diputuskan apakah majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya Ahok atau tidak.

Kuasa Hukum terdakwa kasus penistaan agama Bauki Tjahaja Purnama alias Ahok yakni Josefina Syukur optimis jika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menerim eksepsi yang telah dibacakan dalam sidang perdana kemarin.

“Yah tentu semuanya harus diawali oleh sikap yang optimis. Bagaimana hasilnya, ya kami tunggu besok bagaimana keputusan majelis hakim,” tutur Fina saat dihubungi nusantaranews.co, di Jakarta, Senin, (27/12/2016).

Sebagai informasi kasus ini bermula dari unggahan video Ahok yang dilakukan Dosen London School Public Relation (LSPR) Buni Yani. Dalam video Ahok yang tengah melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu itu, ada penggalan kalimat Ahok yang menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Kemudian sejumlah organisasi masyarakat (ormas) pun melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri pun memutuskan untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya kini berkas tersebut sudah masuk dalam tahap II. Pihak pengadilan pun telah melakukan sidang sebanyak dua kali.

Adapun dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami dari Veronica Tan itu dengan dua pasal alternatif. Pasal alternatif pertama yaitu pelanggaran terhadap Pasal 156 a huruf a KUHP dan alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 59