EkonomiPolitik

Pemerintah Berbohong Turunkan Harga Bahan Pokok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah telah berbohong kepada rakyat Indonesia soal harga bahan kebutuhan pokok yang dijamin turun, khususnya mendekati bulan Ramadhan. Nyatanya, hingga hari kedua Ramadhan harga sembako sama sekali tidak menunjukan penurunan, malah justru merangkak naik.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/6/2016), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan kegeramannya terhadap mahalnya harga sembako seperti telur, minyak goreng, bawang, ayam, gula dan daging. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, harga sembako sangat mahal dan memberatkan masyarakat di bulan Ramadhan.

“Kenaikan harga-harga ini mengakibatkan daya beli buruh turun hingga 20% padahal gaji buruh tidak ada kenaikan. Pemerintah jangan hanya omong doang dengan memberi harapan semu seperti janji menurunkan harga daging menjadi Rp 80 ribu/kg dan katanya harga bahan pokok sudah turun 5,5% bahkan gubernur DKI Jakarta berani mengatakan harga daging di DKI Jakarta menjadi Rp 39 ribu/kg,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, pemerintah telah membuat janji semu dan berbohong kepada seluruh rakyat Indonesia terkait harga sembako yang dijanjikan akan turun. “Semua ini adalah bohong karena fakta di lapangan tidak seperti itu. Bahkan telur yang selama ini menjadi menu utama buruh karena murah pun sudah tidak bisa lagi dikonsumsi, karena sekarang menjadi mahal,” terang Iqbal.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (6/6) kemarin mengeluarkan Surat Edaran No.511.1/2041/SJ terkait Stabilitas Harga dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Melalui surat edaran ini, Mendagri memerintahkan kepala daerah untuk mengawasi harga daging dan beberapa kebutuhan pokok.

“Buruh mengusulkan untuk menekan harga-harga tersebut, selain melakukan operasi pasar, juga memberantas mafia pangan dan menaikkan upah buruh menjadi layak dengan menaikan upah min 2017 sebesar Rp 650 ribu,” pungkas Iqbal. (Er/Ed)

Related Posts

1 of 33