Ekonomi

Kritikan Terhadap Penerapan PP Pengupahan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Satu tahun penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 menuai banyak kritikan. Peraturan pemerintah yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi IV pemerintahan Jokowi (Joko Widodo) mengatur tentang besarnya jumlah upah minimum tersebut dinilai merugikan buruh di beberapa daerah.

Dalam peraturan pemerintah itu, penetapan besarnya upah minimum buruh didasarkan pada Besarnya jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Daerah-daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi jelas merasa keberatan dengan peraturan pemerintah tersebut.

“DKI Jakarta tidak hanya berdasarkan pada pasar, tetapi juga melakukan melakukan survei dalam menetapkan upah minimum,” kata mantan Wakil Dewan Pengupahan Nasional Baso Luqman, Rabu (1/2/2017) malam di kantor DPP Surbumusi, Jakarta Pusat.

Baso menambahkan, tahun 2015 PP No.78/2015 dijalankan dengan baik oleh perusahaan. Sementara tahun 2016 kurang berjalan dengan baik. Maka pemerintah punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkan peraturan tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Keberadaan PP. No 78/2015 ini diharapkan mampu menarik para investor untuk hadir di Indonesia. Karena adanya jaminan keamanan, cost produksi yang tidak terlalu mahal dan upah yang relatif murah.

Penulis: Ucok Al Ayubbi

Related Posts

1 of 417