Politik

KPU Pertimbangkan Perubahan Syarat Kepala Daerah di Aceh

KPU Pertimbangkan Perubahan Syarat Kepala Daerah di Aceh/Ilustrasi nusantaranews via masterramadhan
KPU Pertimbangkan Perubahan Syarat Kepala Daerah di Aceh/Ilustrasi nusantaranews via masterramadhan

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan perubahan syarat calon kepala daerah untuk provinsi Aceh yang diatur dalam Qonun. Undang-undang daerah tersebut mensyaratkan bahwa kepala daerah harus orang asli atau putera daerah.

“Tentu kami nanti akan memperhatikan apakah ketentuan orang asli Aceh sebagai calon gubernur itu dipertahankan di PKPU atau kita hapus,” kata Ketua KPU, Juri Ardiantoro, Jumat (19/8).

Menurut Juri, pada prinsipnya seluruh penyelenggaraan Pilkada sebenarnya sudah diatur dalam UU Pilkada. Namun, ada beberapa daerah yang memiliki UU khusus berkaitan dengan Pilkada. Salah satunya, Aceh.

Dalam UU khusus, lanjut Juri, memang tidak diatur syarat gubernur Aceh harus orang asli tanah Rencong. Namun, hal itu diatur dalam Qonun yang merupakan aspirasi dari DPRD Aceh. “Qonun itu semacam penjelas UU Aceh yang dibuat oleh DPR Aceh,” jelas Juri.

KPU, sambung Juri, pada dasarnya ingin menghormati seluruh produk UU yang sah dan berlaku. Namun, meski Qonun bersifat hukum positif tapi kedudukanya di bawah UU. “Tentu kita akan mereview kalau itu memang bertentangan dengan UU,” tandasnya. (Rafif)

Related Posts

1 of 7