Hukum

KPK Tunggu Waktu Tepat Hadirkan Setnov di Sidang e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012.

Nama-nama tokoh politik yang diduga ikut menikmati uang haram itupun nantinya juga akan dipanggil ke dalam persidangan, tak terkecuali Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Setya Novanto. Pemanggilan terhadap Setnov dalam sidang akan menunggu kapan waktu yang trpat.

“Kita akan lihat kapan waktu yang tepat,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku telah mempersiapkan ratusan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, jaksa tidak akan menghadirkan semua saksi karena jumlahnya terlalu banyak yakni sejumlah 294 saksi.

Karenanya, dari 294 saksi tersebut berdasarkan kesepakatan ditetapkan hanya 133 saksi saja yang dihadirkan dalam sidang.

Bahkan mengingat banyaknya saksi, jaksa meminta agar sidang dilakukan dua kali dalam seminggu. Terlebih lagi, masa sidang punya keterbatasan waktu.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Adapun batas maksimal saksi yang akan dihadirkan adalah sejumlah 10 saksi per sidang.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 661