Hukum

KPK Tolak Penghapusan JC dalam Revisi PP 99 Tahun 2012

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo/Foto nusantaranews via frontroll
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo/Foto nusantaranews via frontroll

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak wacana penghapusan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat memberikan remisi terhadap koruptor. Dimana wacana tersebut akan tertuang dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012. Bahkan Agus mengancam pihaknya akan walk out, jika poin tersebut dimasukan ke dalam pembahasan Revisi PP 99 Tahun 2012.

“Saya menyuruh Kepala Biro Hukum KPK di rapat itu, ya. Kalau kemudian tidak sepakat dengan saran kami, malah saya meminta, ya sudah, walk out saja dari rapat itu,” ujar Agus usai upacara peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Berdasarkan informasi, salah satu alasan Menkumham Yasonna Laoly berniat untuk merevisi aturan tentang remisi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 karena mampu meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Pasalnya terdapat banyak sekali berbagai masalah yang menyebabkan kerusuhan Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Kerusuhan tersebut sering ditenggarai karena kurangnya kapasitas lapas menampung para narapidana dan kurangnya pengamanan mengawasi mereka.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Salah satunya seperti kerusuhan yang kembali terjadi di lapas Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, pada April lalu. Akibatnya, api melahap sejumlah gedung, baik gedung registrasi maupun kamar para tahanan.

Dimana menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Jodie Rooseto saat itu, kerusuhan diduga karena ada narapidana yang tewas gantung diri. Narapidana tersebut diketahui tewas gantung diri setelah dipindahkan ke sel khusus karena dicurigai menjadi perantara pengedaran narkoba di dalam lapas.

Namun ujar Agus, perihal tersebut tak bisa dijadikan sebagai alasan pemerintah untuk menghapuskan syarat JC. Adapun saat ini, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Adapuj alasannya karena kami menganggap hukuman yang ada belum bisa memberikan efek jera, kok malah dikurangi. Itu kan bukan konsep kita, bukan itu tujuannya,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 7