Berita UtamaHukumTerbaru

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Madiun Menjadi Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Baru Madiun

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek Pasar Baru di Madiun Tahun Anggaran (TA) 2009-2012. Orang tersebut adalah Mantan Wali Kota Madiun berinisial BI (Bambang Irianto).

“Dalam menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, KPK telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup,” tutur Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, di Jakarta, Senin, (17/10).

Lebih lanjut Laode mengatakan tersangka BI diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam melakukan pemborongan, pengadaan, dan penyewaan yang pada saat melakukan perbuatan seluruh atau sebagian untuk mengurus atau menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan jabatannya diberikan karena jabatan atau kewenangannya.

“Atas perbuatan tersebut BI disangkakan melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” katanya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sediakan Bantuan Kesehatan Gratis untuk Petugas KPPS Pasca Pemilu 2024

Laode menambahkan hari ini tim penyidik dan penyelidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi. Lima lokasi tersebut diantaranya kantor Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Bambang Irianto, Rumah Anak Bambang Irianto, dan Kantor milik BI yaitu PT Cahaya Terang Setata, sedangkan di Jakarta penyidik dan penyelidik di kantor PT Lince Roma Wilaya.

“Dari lokasi tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” tukasnya. (Restu)

 

Related Posts

1 of 200